Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenkum Kaltim Menggodok Regulasi Hunian Masyarakat Berpenghasilan Rendah

📅 Jumat, 11 Apr 2025, 20:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkum Kaltim Menggodok Regulasi Hunian Masyarakat Berpenghasilan Rendah Doc: ANTARA
Ket. Perwakilan Kemenkum Kaltim membahas regulasi terkait bantuan biaya administrasi perumahan warga berpenghasilan rendah.

SAMARINDA– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur turut berpartisipasi dalam penyusunan regulasi yang bertujuan mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian layak.

"Dalam kelompok diskusi terpumpun (FGD), kami terlibat dalam penyusunan kebijakan bantuan biaya administrasi pembiayaan pemilikan rumah bagi MBR di Provinsi Kalimantan Timur," kata Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Ferry Gunawan C di Samarinda, Jumat (11/4).

Kegiatan FGD ini, lanjut Ferry, merupakan implementasi dari program prioritas Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, yang dikenal dengan jargon “Jos Pol”, khususnya dalam aspek pemerataan akses terhadap hunian yang layak bagi warga dengan keterbatasan ekonomi.

Dalam forum diskusi tersebut, Kemenkum Kaltim juga mengirimkan dua perancang peraturan perundang-undangan Edang Siskalia dan Edy Suyitno yang hadir atas penugasan dari Kepala Kantor Wilayah Muhammad Ikmal Idrus.

Perwakilan Kemenkumham Kaltim memberikan kontribusi dalam FGD dengan menyampaikan masukan konstruktif terkait mekanisme pembentukan peraturan daerah. Hal itu mencakup teknik penyusunan peraturan yang baik serta materi muatan yang relevan untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang tengah digodok.

"Pergub ini nantinya menjadi landasan hukum bagi program bantuan biaya administrasi pembelian rumah bagi MBR," ucap Ferry.

Salah satu aspek penting yang ditekankan oleh tim Kemenkum adalah perlunya penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara komprehensif. DIM ini bertujuan untuk mengidentifikasi secara detail berbagai kendala dan tantangan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan program bantuan hunian tersebut.

Dari pemetaan isu yang akurat, maka solusi yang dirumuskan dalam regulasi daerah lebih efektif dan implementatif.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda optimistis bahwa program bantuan biaya administrasi kepemilikan rumah bagi MBR ini segera diluncurkan. Ia menargetkan peluncuran program tersebut pada akhir Mei 2025.

"Saat ini masih tahap pembahasan. Mudah-mudahan Mei akhir sudah beres," ujarnya.

Firnanda menjelaskan bahwa pembentukan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Bantuan Biaya Administrasi Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi MBR di Kaltim merupakan salah satu langkah konkret dalam pelaksanaan Program Kerja 100 Hari Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, yang salah satunya adalah program gratis biaya administrasi kepemilikan rumah.

Lebih detail, Firnanda mengungkapkan bahwa Pemprov Kaltim menanggung berbagai biaya administrasi yang umumnya menjadi beban pembeli rumah, seperti biaya notaris, biaya provisi bank, dan biaya administrasi lainnya. Langkah ini menurutnya dapat meringankan beban finansial MBR dalam proses kepemilikan rumah.

"Besarannya konsep kami awal ini masih di angka maksimal Rp10 juta. Tapi itu masih bisa berubah, tergantung pembahasan berikutnya," sebutnya mengenai perkiraan maksimal bantuan biaya administrasi yang diberikan.

Firnanda juga menjelaskan kriteria penerima bantuan. Masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan program ini adalah mereka yang memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan untuk individu yang belum menikah atau merupakan gabungan penghasilan suami-istri.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pelatihan untuk Tekan Penga...
Nasional
Dinamika Atmosfer Picu Banj...
Nasional
Pengesahan UU Pengembangan ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.