Kadin Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Kemajuan UMKM dan Koperasi

Rabu, 09 Apr 2025, 19:55 WIB

JAKARTA – Digitalisasi memberikan banyak manfaat besar bagi perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi. UMKM dan koperasi bisa menjual produk lewat marketplace, media sosial, atau website sehingga pasar tak lagi terbatas lokal saja, melinkan isa nasional bahkan global.

Penerapan sistem digital di UMKM dan koperasi dapat membantu promosi lebih luas & efektif. Selain itu, digitalisasi memberikan kemudahan transaksi sehingga membuat konsumen lebih tertarik untuk membeli.

Ket. Foto: Ilustrasi - transformasi digital. — Sumber: Antara/ Istockphoto

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan transformasi digital dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan UMKM dan koperasi di seluruh Indonesia.

"Transformasi digital dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan UMKM dan koperasi di seluruh Indonesia," ujar Wakil Ketua Umum Koordinator (WKUK) Bidang Hukum dan HAM Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Azis Syamsuddin di Jakarta, Rabu (9/4).

Wakil Ketua Umum Koordinator (WKUK) Bidang Hukum dan HAM Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Azis Syamsuddin menerima kunjungan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI Widodo Ekatjahjana.

Pertemuan tersebut membahas sinkronisasi program antara Kadin Indonesia dan pemerintah, khususnya dalam bidang legislasi, transformasi digital, hingga penguatan sektor UMKM dan koperasi.

“Rapat ini membahas penyelarasan dengan pemerintah karena Undang-Undang Kadin menegaskan bahwa Kadin adalah mitra strategis pemerintah,” kata Azis.

Salah satu topik utama dalam pertemuan itu adalah transformasi digital yang diharapkan dapat memperkuat program-program pemerintah, seperti agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Salah satunya ialah isu legalitas tanda tangan digital menjadi perhatian. Kadin Indonesia kata Aziz mendorong agar pemanfaatan e-signature dalam proses hukum dan kenotariatan dapat diperjelas status hukumnya, mengingat semakin meningkatnya kebutuhan efisiensi layanan di era digital.

Selain itu, pertemuan juga membahas rencana perubahan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin, dan penambahan UU Koperasi.

Azis menyebut pihaknya tengah menyusun RUU Kadin dan berencana menggelar forum diskusi bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Hukum, notaris, dan pelaku usaha.

“Kami akan mengundang Dirjen AHU Pak Widodo, serta Pak Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, untuk berdiskusi dan menyerap masukan dari berbagai profesi terkait, termasuk Ikatan Notaris Indonesia,” kata Azis.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum RI Widodo Ekatjahjana dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi dan penjajakan kerja sama lebih lanjut.

Pertemuan ini kata Widodo menjadi momentum penting untuk mendorong transformasi digital, peningkatan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta penguatan sektor Usaha Menengah Kecil (UMK) dan koperasi.

“Kami sangat mengapresiasi sambutan hangat dari rekan-rekan Kadin. Salah satu agenda kami adalah peluncuran Koperasi Desa Merah Putih yang direncanakan pada Juli 2025. Saat ini, persiapannya tengah kami matangkan, dan saya bersyukur karena Kadin, para notaris, serta kepala desa turut mendukung agar program ini dapat terwujud dengan baik,” ujarnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.