Dinilai Picu PHK Massal, Presiden Prabowo Minta Cabut Permendag Nomor 8 tentang Pengaturan Impor
Rabu, 09 Apr 2025, 12:58 WIBJAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan akan melaporkan terlebih dahulu ke Presiden Prabowo Subianto untuk menjelaskan isi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dinilai sebagai biang kerok PHK missal di Tanah Air.
Hal ini menindaklanjuti arahan Prabowo untuk mencabut Permendag tersebut jika tidak menguntungkan Indonesia. âTadi kan presiden menyampaikan supaya saya lapor dulu. Jadi saya lapor dulu, saya jelaskan Permendag 8,â kata Memdag saat ditemui usai Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia, di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4).
Mendag mengatakan laporan itu nantinya akan berkaitan dengan jumlah kuota impor yang bakal dibuka seluas-luasnya bakal berdampak seperti apa bagi produk dalam negeri. Setelah menjelaskan isi Permendag tersebut, kemudian ia bakal meminta arahan kepada Presiden terkait jumlah yang bakal diperbolehkan untuk impor. âMakanya nanti kita minta arahan lebih lanjut, saya mau minta arahan lebih lanjut,â kata Budi.
Sebagai informasi, dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri tersebut Prabowo meminta Permendag nomor 8 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dicabut, jika memang tidak menguntungkan Indonesia. Pernyataan ini merespons pertanyaan Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang mengatakan Permendag 8 menjadi biang kerok banyak PHK di Indonesia.
âPak Iqbal, saya kira saran anda itu sangat baik. Sekarang saya minta ya, Permendag nomor 8 masalahnya apa. Segera lapor ke saya. Kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut aja deh,â katanya.
Prabowo pun meminta kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk segera mempercepat proses dicabutnya Permendag tersebut. Bahkan jika perlu sudah ada tindaklanjutnya setelah ia pulang dalam perjalanan dinas luar negeri nantinya.
âMensekneg coba segera ya. Kalau perlu besok sudah saya taruh tangan. Tapi enggak, enggak. Saya berangkat keluar negeri. Nanti begitu saya kembali ya,â katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Mendag Budi Santoso mengatakan aturan utama yang direvisi terkait dengan sektor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Budi mengatakan revisi aturan tersebut masih dalam pembahasan dengan antar Kementerian/Lembaga. Karena revisi aturan tersebut perlu persetujuan dari semua K/L terkait. âJadi Permendag 8, sedang kita bahas terus, memang sudah mudah-mudahan cepat selesai ya (revisinya). Jadi kita evaluasi, kemudian prosesnya sebenarnya masih proses ini aja, ada beberapa yang antar KL yang harus ada kesepakatan,â kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Kamis (27/2/2025).
Budi juga menyebut dalam revisi diutamakan terkait aturan impor pakaian jadi. Nantinya, juga akan bertahap sektor mana saja yang akan juga diperketat impornya. âYa jadi bertahap dulu ya. Kita selesaikan dulu kan yang TPT bagian tadi kan belum. Sebenarnya ini yang terkait dengan pakaian jadi, khususnya pakaian jadi ya,â terangnya.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
BI: Cadangan Devisa Desember 2025 Bertambah Jadi 156,5 Miliar Dollar AS
-
PHK Massal di Michelin, Irma Suryani Desak Pemerintah Turun Tangan, Minta Diskresi Pajak dan Stimulus Darurat
-
Antisipasi PHK Massal PPPK, Legilastor Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai
-
Presiden Prabowo Hadiri Wisuda 521 Sarjana UKRI di Bandung
-
Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR
-
Menkop Dorong Koperasi Desa Jadi Alternatif Kerja Generasi Muda
-
AS Konfirmasi Penjualan Rudal Udara US$700 ke Taiwan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.