Antisipasi PHK Massal PPPK, Legilastor Minta Pemerintah Longgarkan Kebijakan Alokasi Belanja Pegawai
Rabu, 01 Apr 2026, 15:02 WIBJAKARTA- Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) dilaporkan mulai berancang-ancang untuk tidak memperpanjang kontrak kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini karena regulasi dan kantong daerah yang kempis. Banyak Pemda yang kini âangkat tanganâ dalam mempertahankan tenaga PPPK. Mereka berdalih pada regulasi yang melarang alokasi belanja pegawai melampaui angka 30 persen dari APBD.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta kepada pemerintah agar melenturkan kebijakan belanja pegawai dari 30 persen menjadi 50 persen dari APBD. âPaling tidak 3 sampai 5 tahun sampai normal kembali setelah itu baru boleh diketatkan lagi,â tuturnya dalam rapat kerja dengan Menpan RB, Kepala BKN, Kepala LAN dan Ombudsman di Ruang Rapat Komisi II, dikutip dari laman resmi DPR RI, Rabu (1/4).
Politisi PKS ini mengungkapkan kondisi fiskal daerah yang âcekakâ memang menjadi ancaman nyata, namun pastikan setiap keputusan pemberhentian dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa melanggar hak-hak pekerja yang telah mengabdi. âIsu PHK ini juga akan mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi, dengan melakukan PHK daya beli juga akan menurun,â tuturnya.
Mardani mengakui isu PHK PPPK memang bukan kesalahan dari Menpan RB, namun murni karena keputusan regulasi belanja pegawai yang tidak boleh melampaui 30 persen dari APBD.
âIsu ini tidak akan selesai jika hanya dibahas dalam Komisi II, namun harus segera diangkat dalam level negara karena angka 1,3 juta PPPK baru ini merupakan pejuang yang sudah mengabdi puluhan tahun,â katanya.
Seperti yang diketahui aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) ini wajib diterapkan paling lambat pada tahun 2027.
Secara garis besar, kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong produktivitas daerah, mengurangi ketergantungan terhadap belanja rutin, serta memperluas ruang fiskal demi pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.Â
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
PMKRI Buka Suara soal Arah Kebangsaan, Ini Sikap yang Ditegaskan
-
DPR Minta Pemerintah Tetapkan KLB Karhutla, Paparan Asap Sudah Parah
-
Aksi Hari Tani Nasional di DPR, Massa Bawa Sayur dan Hasil Kebun
-
BPS Catat Ekspor Papua Barat Turun 22,37 Persen hingga Agustus 2026
-
Data Center Jatiluhur Butuh Air 33 Juta Liter per Hari, PAM Jaya Diminta Waspada
-
Dinas SDA: Banjir Rob Intai Jakarta Utara pada 13-14 dan 25-31 Oktober
-
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Pastikan Stok Beras Mencukupi untuk Kebutuhan Masyarakat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.