Moratorium Obligasi Rekap Bisa Selamatkan Rupiah dari Keterpurukan
📅 Kamis, 20 Mar 2025, 01:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: antara
JAKARTA - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran dinilai sudah tepat, terutama agar dana-dana hasil efisiensi itu dimanfaatkan untuk membiayai program-program yang bergunabagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Masalahnya, kebijakan efisiensi itu tidak akan efektif mengejar jumlah utang yang terus meningkat seiring dengan kurs rupiah yang terus melemah dan sudah berada di level terendah yaitu 16.531 per dollar AS pada Rabu (19/3).
Pengamat ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko mengatakan rupiah yang terus tertekan itu makin mengkhawatirkan jika tidak ada langkah konkret berupa
kebijakan fiskal dan moneter yang bisa menahan rupiah tidak terperosok lebih dalam.
“Daya tahan BI untuk menahan depresiasi rupiah terbatas. Pemerintah harus mencari tahu sebabnya yaitu kebijakan menalangi bank rekap selama 27 tahun terakhir yang tiap tahun dibayarkan dari APBN. Harus ada moratorium terhadap Obligasi Rekapitalisasi (Obligasi Rekap) BLBI,” kata Aditya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Aditya, Obligasi Rekap yang diterbitkan sebagai bagian dari kebijakan penyelamatan perbankan pasca krisis 1998 kini justru menjadi beban berat bagi keuangan negara. Sebab, obligasi tersebut berbunga berbunga, dan kini nilainya sudah mencapai 800 triliun rupiah. Alih-alih masyarakat menikmati manfaatnya, justru bank-bank yang mendapat keuntungan dengan membagikan deviden,” jelasnya.
Sekalipun Presiden sudah bertekad menciptakan APBN yang lebih bersih dan berkualitas, namun tetap harus dibantu oleh Menteri Keuangan untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara pembayaran bunga obligasi rekap, agar APBN lebih sehat karena memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel.
“Ini adalah wewenang Menteri Keuangan Sri Mulyani. Beliau yang memiliki otoritas untuk melakukan moratorium. Kita tidak bisa terus-menerus mensubsidi perbankan sementara fungsi intermediasi mereka tidak berjalan optimal, hanya menguras anggaran,” tegasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia pun yakin, jika dilakukan moratorium selama tujuh tahun, pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen bukanlah target yang sulit dicapai. Asalkan, perlindungan terhadap sektor ekonomi strategis dan kebijakan fiskal yang lebih berpihak kepada daya saing nasional.
“Sektor riil harus benar-benar dipelihara, dijaga, diproteksi, didukung dan terutana diberi kepastian hukum,” katanya.
Pemerintah harus melindungi dunia usaha dari berbagai macam pajak siluman yang justru menciptakan ekonomi biaya tinggi dan menyebabkan produk nasional sulit bersaing,” kata Aditya.

Pada kesempatan terpisah, pengamat Kebijakan Publik Fitra, Badiul Hadi mengatakan, kebijakan intervensi BI sepertinya tidak berdampak signifikan pada nilai tukar rupiah. Hal ini ditandai dengan pelemah rupiah yang semakin dalam dan diperparah juga kondisi pasar saham yang sempat jeblok.
“Ini momentum pemerintah dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja BI. Agar lebih responsif terhadap kondisi pasar dan global,”tegas Badiul.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!