DKI Menambah Fasilitas Pengasuhan Anak Terdaftar DTKS
📅 Rabu, 19 Mar 2025, 22:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah satu fasilitas pengasuhan anak yang orang tuanya terdaftar dalam Data Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP).
"Taman Anak Sejahtera itu semacam daycare (penitipan anak) yang dibiayai Pemprov DKI Jakarta. Ada masyarakat yang berada pada DTKS, gajinya di bawah UMP, mereka ingin bekerja tapi mereka tidak punya tempat untuk pengasuhan anak," kata Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI, di Jakarta Pusat, Rabu (19/3).
Fasilitas tersebut berlokasi di Kebon Bawang, Jakarta Utara dan siap diresmikan pada akhir Mei 2025 oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung.
"Quick wins (program percepatan) dari Gubernur Jakarta, kami diminta untuk membentuk lagi satu Taman Anak Sejahtera yang rencananya akan dibuka oleh Gubernur di akhir Mei 2025," ujar Premi.
Ini menjadi Taman Anak Sejahtera (TAS) ketiga yang dimiliki Pemprov DKI selain di Duren Sawit, Jakarta Timur dan satu di wilayah Jakarta Pusat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Anggaran dana untuk pembangunan TAS bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, melainkan bersumber dari bantuan program tanggung jawab sosial (CSR) salah satu BUMD dan Baznas-Bazis DKI Jakarta.
Anak-anak yang dititipkan di TAS dibatasi jumlahnya yakni 30 orang. Selama di TAS, mereka mendapat sarapan, camilan, susu, hingga bimbingan guru.
"Kami akan membuka pendaftaran di bulan April untuk menerima anak-anak. Pagi mereka dititipkan sore dijemput oleh orang tuanya," ujar Premi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menambahkan, secara bertahap akan memasukkan pembentukan TAS dalam rencana strategis Dinsos DKI.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, setiap tahun kami akan mencari satu lokasi satu tambahan untuk Taman Anak Sejahtera," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!