Wamendagri Tegaskan Pemilu Bisa Perkuat Integrasi Bangsa karena Terbiasa dengan Perbedaan

Kamis, 13 Mar 2025, 03:03 WIB

Pemilihan umum dinilai dapat memperkuat integrasi bangsa karena sebuah negara akan terbiasa dengan perbedaan dan kemudian bersama-sama di pemerintahan untuk kepentingan rakyat.

JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa pemilihan umum (pemilu) dapat memperkuat integrasi bangsa, karena terbiasa dengan perbedaan.

Ket. Foto: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto — Sumber: Antara

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat memberikan kuliah umum di Universitas Sam Ratulangi, Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (12/3). Menurutnya, ketika kontestan pemilu masuk dalam pemerintahan, mereka kemudian bersama-sama bersatu untuk kepentingan bangsa.

“Terbiasa berbeda, tetapi kemudian bersama-sama ketika pemerintahan. Jangan sampai pemilu itu memecah. Teman-teman sekalian, di Indonesia itu, elite politik itu relatif cair,” kata Bima sebagaimana dikutip dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia menekankan jangan sampai pelaksanaan pemilu justru memecah masyarakat karena adanya perbedaan. Ia menilai perbedaan merupakan keniscayaan, dan kebersamaan sekaligus persatuan harus selalu diperjuangkan.

Apabila persatuan tersebut tak terwujud, maka akan menghambat berbagai upaya pembangunan. “Tidak ada bangsa yang maju tanpa kita integrasinya kuat,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengingatkan civitas academica merupakan bagian dari penjaga demokrasi agar tetap berdiri tegak. Oleh karena itu, peran mereka diperlukan bagi jalannya demokrasi di Indonesia. “Teman-teman kampus, teman-teman sekalian ya, para pemikir-pemikir, aktivis, ini adalah pagar-pagar yang menjaga agar demokrasi kita tetap terjaga. Tidak kembali lagi ke masa lalu,” ujar Bima.

Pada kesempatan tersebut, dirinya juga mengungkapkan berbagai isu penting mengenai pemilu yang perlu menjadi perhatian masyarakat luas. Hal itu seperti adanya usulan mengenai desain sistem pemilu.

Namun, dia menegaskan bahwa apa pun usulan desain tersebut harus sejalan dengan konsep otonomi daerah. Saat ini, pemerintah masih mengkaji kelebihan dan kekurangan terhadap berbagai usulan desain pemilu.

Di lain sisi, dirinya juga menegaskan pentingnya penyelenggara pemilu bersikap netral. Mereka tidak boleh terkontaminasi politik mana pun dan harus memiliki kapasitas.

Tak hanya itu, isu mengenai upaya pelaksanaan pemilu yang efektif dan akuntabel juga harus menjadi perhatian bersama.

Uji Materi

Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menghormati semua warga negara yang mengambil langkah hukum, termasuk mengajukan gugatan uji materiil terhadap masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) pada Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Said Abdullah mengatakan jika merujuk pada ketentuan pasal itu, memang tidak ada pengaturan khusus tentang ketua umum partai politik.

“Beleid tersebut hanya mengatur bergantian pengurus partai politik yang merujuk pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai,” kata Said dalam keterangan tertulis di Jakarta, kemarin.

Dengan demikian, kata dia, semangat UU Partai Politik dalam Pasal 23 Ayat (1) memberikan otonomi dari anggota dan pengurus partai politik untuk menyusun AD/ART masing-masing.

Sebelumnya, dosen hukum tata negara Edward Thomas mengajukan gugatan terkait UU Partai Politik serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke MK secara daring, Jakarta, Senin (3/3). Permohonan teregistrasi dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.

Dalam permohonannya untuk uji materiil UU Partai Politik, Edward meminta adanya perubahan soal masa jabatan ketua umum partai politik karena tidak adanya masa jabatan tersebut mengakibatkan kekuasaan yang terpusat pada figur tertentu.  Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Wujud Kepedulian BUMN, TelkomGroup Salurkan Bantuan Rp1,3 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Resmikan Jaksinema Pasar Rumput, Wagub Rano Minta Bioskop Mini Rp15 Ribu di Tiap Rusun

Debt Collector Paksa Masuk ke Dalam Mobil, Piting Leher dan Ancam Pengemudi

TNI-Polri Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Gowa, Tidak Ada Orang di Lokasi

Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Sudah 2 Hari Juanda Belum Ditemukan Akibat Terseret Arus saat Kemping di Pantai

DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati

Atasi Kebakaran Gambut di Kalimantan Barat, Wamen LH Diaz Hendropriyono Dorong Swasta Bangun Sekat Kanal

Resmikan RS Toto Tentrem, Gubernur Pramono Dorong Penguatan Layanan Stem Cell Jakarta

Apakah Rambut Botak Bisa Tumbuh Lagi? Kenali Tandanya

Sukhoi TNI AU Tergelincir di Lanud Hasanuddin Hingga Area Rumput Dekat Jalan Makassar-Maros

LRT Jakarta Pasang Tarif Promo Rp5.000! Rute Velodrome-Manggarai Siap Diresmikan

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.