Junta Ancam Tuntut Ratusan Orang atas Sabotase Pemilu

Kamis, 18 Des 2025, 12:15 WIB

YANGON - Junta yang berkuasa di Myanmar pada Rabu (17/12) mengatakan bahwa mereka berupaya untuk menuntut lebih dari 200 orang karena mengganggu pemilihan umum yang akan datang yang diselenggarakan oleh militer, dengan menggunakan undang-undang baru yang menurut para pengawas hak asasi manusia bertujuan untuk menindas perbedaan pendapat.

Junta militer menggembar-gemborkan pemilihan umum bertahap yang dimulai pada 28 Desember sebagai langkah menuju rekonsiliasi di Myanmar, yang telah dilanda perang saudara sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta tahun 2021.

Ket. Foto: Jelang Pemilu - Seorang perempuan mengendarai sepeda melewati poster kampanye yang dipasang di Pyin Oo Lwin, Mandalay, jelang dilaksanakannya pemilu di Myanmar. Pada Rabu (17/12), junta mengatakan bahwa mereka berupaya untuk menuntut lebih dari 200 orang karena mengganggu pemilu yang akan diselenggarakan oleh militer. — Sumber: AFP/Sai Aung MAIN 

Faksi-faksi oposisi berencana untuk memblokir pemilu di wilayah-wilayah negara yang mereka kuasai, dan para pengawas internasional terkemuka telah menolak pemilu tersebut sebagai dalih untuk melanjutkan pemerintahan militer.

Junta militer memperkenalkan undang-undang pada Juli untuk melindungi pemilu dari penghalangan, gangguan, dan penghancuran, dengan klausul yang melarang kritik atau protes terhadap pemilu, dan menguraikan hukuman berat.

"Sebanyak 229 orang sedang dikejar untuk dituntut berdasarkan hukum karena berupaya menyabotase proses pemilihan," kata Menteri Dalam Negeri Myanmar, Tun Tun Naung, menurut media pemerintah.

Beberapa kasus melibatkan aktivis buronan dan pemberontak yang beroperasi di luar jangkauan junta, sehingga kecil kemungkinan semua tersangka saat ini berada dalam tahanan.

Hukuman berdasarkan undang-undang bulan Juli di pengadilan Myanmar yang tidak transparan dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga satu dekade, dan pihak berwenang telah melakukan penangkapan hanya karena mengunggah emoji "hati" di postingan Facebook yang mengkritik pemilu.

Undang-undang tersebut juga melarang perusakan surat suara dan tempat pemungutan suara, serta intimidasi atau melukai pemilih, kandidat, dan petugas pemilu, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pemilu Sandiwara

Pengawas hak asasi manusia PBB untuk Myanmar, Tom Andrews, sebelumnya menyebut pemilihan tersebut sebagai sandiwara, dengan menyebutkan pembatasan kebebasan berbicara sebagai salah satu dari banyak hambatan terhadap pemungutan suara yang bebas dan adil.

Pemerintah militer mengumumkan pekan lalu bahwa mereka berupaya menangkap 10 aktivis yang menggelar demonstrasi antipemilu, melemparkan pamflet politik ke udara di Kota Mandalay.

Seorang pria dipenjara selama tujuh tahun dengan kerja paksa pada September karena unggahan di Facebook yang mempertanyakan pemilu tersebut, sementara tiga seniman ditangkap pada bulan berikutnya karena diduga mengacaukan proses pemungutan suara.

“Ketiga orang itu; seorang sutradara, seorang aktor, dan seorang komedian, ditahan karena membuat kritik palsu dan menyesatkan di media sosial terhadap seniman lain yang memproduksi film propemilu”, kata media pemerintah.

Setidaknya satu orang telah dituntut karena mengumpat, mengancam, dan memukul seorang penyelenggara pemilihan.

Mereka yang dipenjara berdasarkan undang-undang tersebut akan bergabung dengan lebih dari 22.000 orang yang dipenjara oleh junta atas dasar politik, menurut Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik.

Di antara mereka adalah Aung San Suu Kyi, tokoh demokrasi peraih Hadiah Nobel Perdamaian yang digulingkan pada tahun 2021.

Partai Suu Kyi yaitu Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) memenangkan pemilihan terakhir dengan kemenangan telak yang kemudian dibatalkan oleh militer, yang membuat tuduhan tak berdasar tentang kecurangan pemilu dan setelah itu membubarkan partainya.

Sembari berupaya menumpas perbedaan pendapat terhadap pemilu di wilayah kekuasaannya, junta juga melancarkan serangan untuk merebut lebih banyak wilayah sebelum pemungutan suara bertahap dimulai.

Hasil pemilu Myanmar sendiri diperkirakan akan keluar sekitar akhir Januari 2026. AFP/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: AFP, Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

Dari yang Paling Horor Hingga yang Mengecewakan: Ranking Enam Film Insidious

Kabut Asap Makin Pekat, Dinkes Palembang Imbau Warga Gunakan Masker

Karang Taruna Nasional Kerahkan Personel Turut Tangani karhutla di Kalbar

Pemain Timnas Indonesia Ole Romeny Kena Kartu Merah, Fortuna Sittard Harus Akui Keunggulan AZ Alkmaar

Pemprov Sumut Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Transformasi Digital

Gelar Bazar Harkop Harnas, Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM ‎

Produk UMKM Lebak Makin Laris! Pemkab Bantu Pasarkan Lewat Bazar

Pacu Daya Saing sebagai Kota Global, Pemprov DKI Dorong Penguatan Ekosistem Musik

12 Film Horor dengan Penggambaran Dunia Paling Mengerikan dan Memikat

Kapal Korea Selatan Tembus Jalur Arktik, Rute Baru Asia-Eropa Pangkas 7.000 Km

Pasar-pasar Sepi Pengunjung, DPRD Banjarmasin Dorong Perlunya Penataan Ulang

Pasar-Pasar di Banjarmasin Makin Sepi? DPRD Minta Segera Ditata Ulang

Prakiraan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Minggu (23/8), Suhu Capai 26 hingga 31 Derajat Celcius

Cuaca Jakarta Hari Minggu Ini: Cerah Berawan Siang hingga Malam

Hasil Liga Italia: Napoli Awali Musim Serie A dengan Taklukkan Genoa 2-0, De Bruyne Sumbang Gol

Inter Milan Pesta Gol! Monza Dibungkam 4-1 di Laga Pembuka

‘It Ends’: Backrooms Perjalanan di Pedalaman

Hasil Mengejutkan! Tottenham Hotspur Dibantai Brentford 0-3

Wow Fantastis! QRIS Makin Diminati, Pengguna di Sulsel Kini Tembus 1,5 Juta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.