Dinsos Tanjungpinang Buka Ruang Bagi Warga untuk Perubahan Desil

Senin, 24 Agu 2026, 16:55 WIB

TANJUNGPINANG -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), membuka ruang bagi warga untuk pengajuan keberatan dan pemutakhiran data terkait status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Perubahan desil berdampak pada data penerimaan bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), namun masyarakat tidak perlu khawatir sebab pemerintah tetap membuka diri terhadap pengajuan keberatan dan usulan pemutakhiran data," kata Kepala Dinsos Tanjungpinang Endang Susilawati di kantornya, Senin.

Ket. Foto: Dua orang pekerja tengah mengupas kulit ketam rajungan di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (24/8). — Sumber: ANTARA/Ogen

Endang menyebut masyarakat dapat menyampaikan keberatan sekaligus mengusulkan pemutakhiran data apabila terdapat perubahan kondisi, seperti perubahan pekerjaan dan penghasilan, kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, maupun kondisi sosial lainnya.

Termasuk, kata dia, apabila dalam keluarga bersangkutan terdapat anggota keluarga penyandang disabilitas atau kondisi khusus lainnya yang perlu diperbarui dalam data.

"Kami akan menindaklanjuti laporan dan usulan warga sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Endang memastikan Dinsos Tanjungpinang berkomitmen memfasilitasi proses pemutakhiran data agar informasi mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat semakin sesuai dengan keadaan riil di lapangan.

Ia juga menjelaskan perubahan desil dalam DTSEN tidak hanya terjadi di Tanjungpinang, tetapi merupakan bagian dari proses pemutakhiran, pemadanan, dan pengolahan data sosial ekonomi yang dilakukan secara nasional, sehingga terdapat perubahan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Untuk di Tanjungpinang, kata dia, terdapat sekitar 6.000 Kepala Keluarga (KK) yang mengalami perubahan status desil dari sebelumnya berada pada Desil 1 sampai 5 menjadi Desil 6 sampai 10.

"Pemeringkatan desil dalam DTSEN bukan ditetapkan secara mandiri oleh Pemkot Tanjungpinang maupun Dinsos, namun merupakan hasil pengolahan dan pemodelan statistik berdasarkan berbagai indikator serta karakteristik sosial ekonomi rumah tangga," ungkapnya.

Ia melanjutkan proses pendataan kondisi sosial ekonomi masyarakat melibatkan berbagai pihak dan tidak hanya dilakukan Dinsos maupun Kementerian Sosial.

Pemutakhiran data juga mencakup sejumlah variabel yang menggambarkan kondisi fisik dan ekonomi rumah tangga, meliputi tempat tinggal, seperti jenis lantai, dinding dan atap rumah, fasilitas buang air besar, sumber air minum, kondisi pekerjaan, kepemilikan aset, serta berbagai indikator sosial ekonomi lainnya.

"Ketika berbagai variabel itu dipadankan dengan data dari lintas instansi, maka kondisi sosial ekonomi rumah tangga dapat mengalami penghitungan atau pemeringkatan kembali. Makanya, masyarakat jangan melihat perubahan desil hanya dari satu indikator saja," ujarnya.

Lanjut Endang menyatakan desil merupakan pemeringkatan kondisi sosial ekonomi bukan label mutlak yang menunjukkan seseorang tergolong kaya atau miskin.

Perubahan desil pun tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kepemilikan kendaraan, rumah, ataupun besarnya penghasilan seseorang.

"Jadi tidak bisa disimpulkan seseorang dianggap mampu atau tidak mampu hanya karena memiliki kendaraan, rumah, atau berdasarkan satu kondisi tertentu. Seluruh variabel yang tersedia dalam data akan menjadi bagian dari proses penghitungan," katanya.

Karena itu, lanjut dia, Pemkot Tanjungpinang melalui Dinas Sosial tetap membuka ruang bagi masyarakat yang merasa kondisi sosial ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam DTSEN.

  • perubahan desil

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

Berita Terbaru

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.