Kabar Baik bagi Pelaku Usaha, Bank Himbara Siap Hapus Piutang Sejuta UMKM
Selasa, 15 Apr 2025, 18:02 WIBJAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah sepakat mengalokasikan anggaran untuk penghapusan piutang UMKM yang diperkirakan mencapai total sejuta pengusaha.
Dari seluruh bank Himbara, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi bank dengan estimasi alokasi anggaran penghapusan piutang UMKM terbesar, yaitu kurang lebih sebesar Rp15,5 triliun.
âKeputusan alokasi anggaran ini telah disetujui dalam RUPS, sehingga isu terkait ketersediaan dana untuk penghapusan piutang UMKM sudah tidak menjadi kendala,â ujar Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (15/4).
Maman menuturkan, meskipun anggaran telah disetujui, proses penghapusan utang kini memasuki tahap administrasi yang krusial. Pejabat-pejabat baru yang diangkat di jajaran direksi bank Himbara harus melalui mekanisme pengawasan atau fit and proper serta mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut dia, kondisi ini menyebabkan jajaran direksi bank Himbara saat ini belum memiliki otoritas penuh untuk menandatangani dokumen terkait keuangan, termasuk proses penghapusan piutang UMKM, karena masih menunggu persetujuan resmi dari OJK.
"Nah sekarang tinggal isu administrasi, di mana para pejabat-pejabat bank Himbara kita yang baru diangkat itu harus melalui mekanisme approval di OJK jadi kita tunggu fit and proper administrasi di OJK,â kata dia.
âArtinya, direksi-direksi di bank Himbara kita belum memiliki otoritas untuk menandatangani terkait keuangan karena mereka masih menunggu approval dari OJK," ujar dia menambahkan.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada 5 November 2024.
Kebijakan penghapusan piutang macet ini berlaku dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan.
Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM pada tiga sektor, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Sektor-sektor ini dinilai sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.
Namun, tidak semua pelaku UMKM berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Sebab, kebijakan ini hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.
Jika sudah masuk dalam kategori hapus buku maka bank-bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mentan Amran, Menteri Berkinerja Terbaik di Kabinet Merah Putih versi IndexPolitica
-
Wujud Solidaritas dan Empati, PPRO Hadir Bantu Masyarakat Terdampak Gempa NTT
-
DPRD DKI Sambut Baik Pemangkasan Biaya Layanan E-Commerce 50 Persen Bagi UMKM Lokal
-
Bukan karena Demonstrasi, Ini Rekayasa Lalu Lintas Saat Merdeka Run 2026 Sabtu Besok
-
Bupati Aep Syaepuloh Dorong SDM Karawang Kompeten agar Mudah Terserap Industri.
-
Peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai Ditunda, Pemprov DKI Minta Maaf
-
Sekolah Rakyat Bekasi Terapkan Asrama, DPR Soroti Pentingnya Pendampingan Siswa
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.