Kabar Baik bagi Pelaku Usaha, Bank Himbara Siap Hapus Piutang Sejuta UMKM

Selasa, 15 Apr 2025, 18:02 WIB

JAKARTA - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah sepakat mengalokasikan anggaran untuk penghapusan piutang UMKM yang diperkirakan mencapai total sejuta pengusaha.

Dari seluruh bank Himbara, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi bank dengan estimasi alokasi anggaran penghapusan piutang UMKM terbesar, yaitu kurang lebih sebesar Rp15,5 triliun.

Ket. Foto: Pengunjung melihat produk UMKM pada Festival Ramadhan di Alun-alun Indramayu, Jawa Barat, Minggu (16/3/2025). — Sumber: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

“Keputusan alokasi anggaran ini telah disetujui dalam RUPS, sehingga isu terkait ketersediaan dana untuk penghapusan piutang UMKM sudah tidak menjadi kendala,” ujar Menteri Usaha Mikro, Kecil, Menengah Maman Abdurrahman dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (15/4).

Maman menuturkan, meskipun anggaran telah disetujui, proses penghapusan utang kini memasuki tahap administrasi yang krusial. Pejabat-pejabat baru yang diangkat di jajaran direksi bank Himbara harus melalui mekanisme pengawasan atau fit and proper serta mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut dia, kondisi ini menyebabkan jajaran direksi bank Himbara saat ini belum memiliki otoritas penuh untuk menandatangani dokumen terkait keuangan, termasuk proses penghapusan piutang UMKM, karena masih menunggu persetujuan resmi dari OJK.

"Nah sekarang tinggal isu administrasi, di mana para pejabat-pejabat bank Himbara kita yang baru diangkat itu harus melalui mekanisme approval di OJK jadi kita tunggu fit and proper administrasi di OJK,” kata dia.

“Artinya, direksi-direksi di bank Himbara kita belum memiliki otoritas untuk menandatangani terkait keuangan karena mereka masih menunggu approval dari OJK," ujar dia menambahkan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada 5 November 2024.

Kebijakan penghapusan piutang macet ini berlaku dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan.

Kebijakan ini meliputi penghapusan utang bagi UMKM pada tiga sektor, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Sektor-sektor ini dinilai sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.

Namun, tidak semua pelaku UMKM berhak mendapatkan fasilitas tersebut. Sebab, kebijakan ini hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.

Jika sudah masuk dalam kategori hapus buku maka bank-bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Berita Terbaru

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.