Kemensos Tertibkan Panti Asuhan Fiktif

Kamis, 21 Agu 2025, 15:55 WIB

Jakarta -- Kementerian Sosial menilai penting dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) seperti panti asuhan, yang bermasalah bahkan fiktif, agar benar-benar memberi perlindungan kepada anak.

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengatakan bahwa penertiban dilakukan setelah ditemukan cukup banyak lembaga yang memiliki izin, tetapi secara nyata tidak melakukan kegiatan di lapangan.

Ket. Foto: Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menjawab pertanyaan pewarta terkait penertiban panti asuhan atau LKS lainnya yang bermasalah secara nasional, di Jakarta, Kamis (21/8). — Sumber: ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo

"Penertiban dilakukan bersama Kemenko PM untuk memastikan LKS berjalan sesuai aturan. Mulai dari regulasi, perizinan, sampai pengawasan akan kami perketat, termasuk sanksi bagi yang melanggar,” kata dia, saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Agus menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan upaya pengetatan pengawasan yang sudah sangat mendesak dilakukan karena tak sedikit LKS ditemukan praktik kekerasan hingga perundungan yang merugikan anak-anak.

“Kami ingin LKS benar-benar memberi perlindungan, bukan malah menimbulkan masalah,” kata dia.

Sebelumnya, Kemensos mengungkap masih banyak LKS tidak terakreditasi, bahkan lebih dari 2.000 lembaga fiktif hanya bermodal papan nama. Data juga menunjukkan lebih dari 85 persen anak di panti bukan yatim piatu, melainkan masih memiliki salah satu orang tua.

Kemensos kini tengah merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) agar akreditasi menjadi instrumen penjamin mutu pengasuhan. LKS yang melanggar akan dikenai sanksi tegas, sementara yang memenuhi standar akan diberikan penghargaan.

  • Panti Asuhan Fiktif

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara, Sujar

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.