Wali Kota Agustina Segera Bebaskan Retribusi Pemanfaatan Kantor Kecamatan dan Kelurahan di Kota Semarang
Kamis, 13 Mar 2025, 19:17 WIBSEMARANG - Wali kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti membebaskan retribusi bagi masyarakat yang hendak mempergunakan fasilitas publik utamanya kantor Kecamatan dan Kelurahan.
Hal tersebut menjadi wujud komitmen Pemerintah kota atau Pemkot Semarang dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Di samping itu juga sekaligus mendukung implementasi Program Prioritas 100 Hari Kerja yang ke lima yaitu Semarang Inklusif. âBerbagai macam aduan disampaikan bahwa masyarakat mau pakai ruangan kecamatan saja disuruh bayar. Maka saya mohon Pak Sekda nanti supaya mempersiapkan revisi Perwal yang mengatur pembebasan retribusi bagi masyarakat yang akan mempergunakan ruang-ruang publik di dalam kantor Kecamatan dan Kelurahan,â ungkap Agustina, di Gedung Moch. Ichsan Balaikota Semarang, kemarin.
Pembebasan retribusi ini diharapkan akan mendorong masyarakat untuk semakin memanfaatkan ruang publik secara maksimal.
Ini juga merupakan bentuk dukungan Pemkot Semarang agar masyarakat semakin mudah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang positif.
âKecuali kita punya aula khusus untuk pernikahan, nah itu berbeda. Kalau ruang kerja (di kantor kelurahan dan kantor kecamatan) yang digunakan untuk masyarakat itu tidak usah bayar,â imbuh Agustina.
Lebih lanjut, Penjabat Sekda Kota Semarang Mochamad Khadhik menjelaskan jika pembebasan retribusi ini sudah sesuai Pasal 60 Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 61 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Usaha.
Pihaknya kini tengah mengerjakan administrasi yang diperlukan untuk merevisi aturan yang ada. âNanti Bapenda akan membuat memo sekaligus konsep surat edaran untuk OPD termasuk Kecamatan dan Kelurahan tentang pembebasan retribusi untuk tempat-tempat yang memang digunakan untuk kegiatan masyarakat,â ujar Khadhik.
Meski demikian, dirinya menekankan bahwa tidak semua ruang publik yang menjadi aset Pemerintah Kota Semarang akan bebas dari retribusi.
Pembebasan retribusi ini difokuskan pada kantor kelurahan dan kantor kecamatan. Adapun kegiatan yang diperkenankan untuk bisa mendapatkan pembebasan retribusi ini adalah yang bersifat non-komersial.
âKalau kegiatan yang sifatnya komersial jelas tetap kena retribusi. Sedangkan untuk kemaslahatan masyarakat misalnya pengajian atau kegiatan-kegiatan pertemuan dalam rangka mendukung program pemerintah misalnya masalah pilah sampah dan sebagainya ya (gratis). Jadi istilahnya yang non komersial,â kata dia.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Sidang Pembunuhan Siti Amelia Memanas! Tuntutan Mati untuk Mulyana Picu Histeria, Keluarga Korban Ngamuk di Ruang Sidang!
-
Situbondo Mencekam, Banjir Bandang Terjang 6 Kecamatan, 2 Warga Hilang Misterius Terseret Arus
-
Audero dan Paes Sehat, Timnas Tenang Jelang Laga Krusial
-
Leadership Talks di TIM: Gubernur Pramono Tutup Latsar CPNS 2025
-
Pemkab Penajam Jaga Adat Budaya dengan Mempertajam Muatan Lokal Bahasa Paser di Sekolah
-
Panglima TNI: TNI Tidak Boleh Berpolitik Praktis, Tetapi Harus Tahu Politik Negara
-
Waspada Jebakan Juru Kunci, Strategi Rahasia Arteta Agar Arsenal Tak Terpeleset di Kandang Wolves
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.