Perkuat Ketahanan Pangan IKN dan Asta Cita, Dishut Kaltim Pertajam Program Kehutanan Rakyat
Kamis, 13 Mar 2025, 03:06 WIBSAMARINDA - Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Timur (Kaltim) mempertegas komitmennya dalam mendukung program Asta Cita pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk ketahanan pangan melalui penguatan kehutanan rakyat seiring keberadaan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kaltim.
Kepala Dishut Kaltim Joko Istanto menekankan bahwa sektor kehutanan memiliki peran krusial dalam mewujudkan ketahanan pangan dan energi, dua pilar utama dalam Asta Cita.
âKami memiliki program perhutanan sosial yang berfokus pada pemberian bibit gratis, seperti durian, lengkeng, mangga, aren dan lai, serta pengembangan agroforestri dengan padi gogo,â jelas Joko.
Program kehutanan rakyat ini telah diimplementasikan pada hampir seluruh wilayah Kaltim, termasuk Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar), Kutai Timur (Kutim), dan Berau.
Dalam program ini, pemerintah provinsi melalui Dishut memberikan bantuan bibit, biaya penanaman, dan perawatan selama tiga tahun kepada masyarakat yang mengelola hutan di luar kawasan hutan.
âSelain fungsi ekologi, program ini juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,â tambah Joko.
Dishut Kaltim menargetkan penanaman 1.200 hektare per tahun untuk program penghijauan dan kehutanan rakyat. Dengan 20 UPTD, target ini diharapkan dapat tercapai.
Di samping itu, Dishut juga melaksanakan kegiatan kehutanan rakyat secara mandiri di berbagai lokasi.
Meskipun hasil dari program kehutanan rakyat membutuhkan waktu, beberapa tanaman sengon yang ditanam di dekat lokasi IKN telah siap panen. Untuk tanaman buah-buahan, Dishut Kaltim terus memantau perkembangannya.
âKami menyerahkan sepenuhnya pengelolaan hasil hutan rakyat kepada masyarakat. Kami tidak terlibat lagi setelah memberikan bantuan awal,â ujar Joko.
Saat ini, terdapat 179 persetujuan perhutanan sosial dari Kementerian Kehutanan dengan luas total sekitar 330.000 hektare. Persetujuan ini memberikan hak kelola hutan kepada masyarakat selama 35 tahun di dalam kawasan hutan.
âDulu, masyarakat tidak boleh mengelola hutan di dalam kawasan hutan. Sekarang, dengan adanya persetujuan perhutanan sosial, mereka dapat mengelola hutan secara legal,â jelas Joko.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji mengungkapkan minat investor untuk mengembangkan kota satelit sebagai kota pintar di kawasan Palaran, Samarinda, dengan lahan yang disediakan seluas 1.000 hektare (ha). Â Ant/S-2
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Iran Tegaskan Tak Pernah Minta Gencatan Senjata
-
Banjir Surut, Warga Demak Mulai Pulang, Penanganan Tanggul Terus Dikebut
-
Panglima TNI Anugerahkan KPLB kepada Prajurit Juara Hafalan 30 Juz Al-Qur’an
-
Cegah Campak, Dinkes Lebak Gencarkan Imunisasi dan Pola Hidup Bersih.
-
Daftar Lengkap Kantong Parkir Car Free Night Malam Takbiran: Dari Monas hingga Wisma Mandiri
-
Otorita Buka Ruang Keterlibatan Profesional Bangun IKN
-
Gibran Bisa Mulai Ngantor di IKN Tahun 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.