Satu Peta Hutan, Menjaga Ekonomi Sawit dan Melestarikan Hutan
📅 Senin, 10 Mar 2025, 17:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Fandi Yogari
JAKARTA – Kebijakan Satu Peta Hutan adalah bagian dari Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang bertujuan untuk menyatukan berbagai data spasial di Indonesia, termasuk peta penggunaan lahan dan kawasan hutan, agar lebih akurat, konsisten, dan transparan.
Kebijakan satu peta hutan bertujuan untuk menyelaraskan data; mengurangi konflik lahan; meningkatkan tata kelola hutan; dan mendukung transparansi dan investasi.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Yanto Santosa menilai kebijakan Satu Peta Hutan (one map policy) diperlukan untuk menertibkan lahan sawit sebagai implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Menurut Yanto, penertiban lahan hendaknya dilakukan secara arif dan bijaksana dengan mempertimbangkan keberlanjutan kontribusi industri kelapa sawit baik secara lokal, nasional maupun Internasional.
“Kebijakan satu peta yang dicanangkan pemerintah zaman dulu, one map policy itu memang harus dipaksakan untuk diselesaikan. Sehingga acuannya satu peta, semua sepakat. Kalau sekarang, kan Kementerian Kehutanan punya peta, Kementerian Transmigrasi punya peta,” kata Yanto, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin (10/3).
Sebaiknya Anda baca juga:
“Harusnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan bergerak dengan mengacu kepada peta hasil penetapan kawasan hutan yang telah dikukuhkan/ditetapkan. Perlu pengukuhan kawasan hutan dulu. Jangan menggunakan peta hutan versi Kehutanan yang belum dikukuhkan, belum ditetapkan,” imbuhnya.
Pengukuhan kawasan hutan merupakan proses penting dalam menetapkan status legal dan legitimate suatu wilayah sebagai kawasan hutan.
Dia menilai, pengukuhan kawasan hutan idealnya dilakukan dengan mengundang semua pemangku kepentingan yang terkait/berbatasan dengan kawasan hutan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sehingga, lanjut dia, penetapan kawasan hutan tidak boleh dilakukan secara sepihak seperti yang dilakukan saat ini, sehingga terkesan tidak mendapat legitimasi dari pihak lain dan atau masyarakat.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut dari total 16,38 juta hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih kurang 3,3 juta hektare lahan berada di dalam kawasan hutan.
Untuk itu, satgas harus melakukan inventarisasi secara cermat karena lahan sawit yang masuk kawasan hutan terpencar di berbagai wilayah di Tanah Air.
Konsultasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan wajib dilakukan untuk memastikan transparansi dan menghindari konflik sosial. Masyarakat setempat dan pihak terkait diberi kesempatan untuk memberikan masukan atau keberatan terkait penetapan kawasan hutan.
Setelah penataan batas dan konsultasi publik, pemerintah menetapkan kawasan hutan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mencakup batas-batas kawasan hutan dan fungsi kawasan hutan yaitu hutan lindung, hutan konservasi, atau hutan produksi.
Lebih lanjut, Yanto sepakat dengan semangat munculnya Perpres No 5 tahun 2025 yang secara filosofis berniat bagus untuk menertibkan kawasan hutan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!