Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sudah Seharusnya Jakarta Miliki Pengolah Limbah

📅 Senin, 03 Mar 2025, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sudah Seharusnya Jakarta Miliki Pengolah Limbah Doc: ANTARA/Andi Firdaus
Ket. Arsip foto - Limbah busa kembali muncul di pintu air Sungai Banjir Kanal Timur, Ujung Menteng, Jakarta Timur, Sabtu (4/7/2020) sore. Warga bantaran mengeluhkan busa dari limbah deterjen yang berterbangan.

JAKARTA – Kota sebesar Jakarta memang sudah seharusnya memiliki teknologi pengolahan limbah cair dari rumah tangga maupun industri. Dengan begitu, aspek kesehatan lingkungan tetap terjaga.

“Sudah seharusnya limbah cair yang dihasilkan rumah tangga maupun industri diolah lebih dulu, baru masuk ke saluran atau tanah,” kata Kepala EcoWater Indonesia, Jack Lee, di Jakarta, Sabtu. Soal pengolahan air limbah, Pemprov Jakarta sangat detil dalam menerapkan peraturan.

Sebab ini berkaitan dengan dampak jangka panjang terhadap lingkungan.

Hanya dengan pengolahan limbah seperti itu ke depan Jakarta, bisa tetap menjadi kota yang nyaman dan aman untuk dihuni. Sekarang ada Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penugasan PAM Jaya dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di Kepulauan Seribu.

Ada juga Instruksi Gubernur Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pengolahan Air Limbah Domestik Bangunan Gedung Pemerintah Provinsi Jakarta.

Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta tahun 2022 mencatat timbulan air limbah domestik warga Jakarta sebesar 120 liter per orang per hari.

Dengan demikian, timbulan air limbah domestik secara keseluruhan di Jakarta mencapai 1,3 juta meter kubik per hari. Berdasarkan data tersebut Indonesia memiliki potensi besar bagi pertumbuhan bisnis pengolahan air.

Hal ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya air bersih. Ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang semakin menekankan aspek keberlanjutan dan ramah lingkungan.

Jack Lee mengungkapkan, dengan teknologi terbaru bidang pengolahan air seharusnya dapat mengatasi problem limbah cair yang masih dialami saat ini. Apalagi regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah maupun pusat sudah sangat memadai.

Pemerintah pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SDA serta kebijakan pengelolaan air limbah domestik. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah mendorong penggunaan teknologi pengolahan air yang lebih efisien, hemat energi, dan ramah lingkungan. Ini menuntut penggunaan teknologi pemurnian air berkelanjutan. Jack Lee berencana memperkuat kemitraan dan memperluas jangkauan bisnisnya di kawasan Asia Tenggara dengan tetap fokus pengembangan teknologi pemurnian air yang ramah lingkungan

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Ekonomi
Danantara Borong Saham Burs...
Ekonomi
BI Tangkap Sinyal Ekspansi ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.