Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sudah Seharusnya Jakarta Miliki Pengolah Limbah

📅 Senin, 03 Mar 2025, 01:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sudah Seharusnya Jakarta Miliki Pengolah Limbah Doc: ANTARA/Andi Firdaus
Ket. Arsip foto - Limbah busa kembali muncul di pintu air Sungai Banjir Kanal Timur, Ujung Menteng, Jakarta Timur, Sabtu (4/7/2020) sore. Warga bantaran mengeluhkan busa dari limbah deterjen yang berterbangan.

JAKARTA – Kota sebesar Jakarta memang sudah seharusnya memiliki teknologi pengolahan limbah cair dari rumah tangga maupun industri. Dengan begitu, aspek kesehatan lingkungan tetap terjaga.

“Sudah seharusnya limbah cair yang dihasilkan rumah tangga maupun industri diolah lebih dulu, baru masuk ke saluran atau tanah,” kata Kepala EcoWater Indonesia, Jack Lee, di Jakarta, Sabtu. Soal pengolahan air limbah, Pemprov Jakarta sangat detil dalam menerapkan peraturan.

Sebab ini berkaitan dengan dampak jangka panjang terhadap lingkungan.

Hanya dengan pengolahan limbah seperti itu ke depan Jakarta, bisa tetap menjadi kota yang nyaman dan aman untuk dihuni. Sekarang ada Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penugasan PAM Jaya dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum di Kepulauan Seribu.

Ada juga Instruksi Gubernur Nomor 59 Tahun 2014 tentang Pengolahan Air Limbah Domestik Bangunan Gedung Pemerintah Provinsi Jakarta.

Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta tahun 2022 mencatat timbulan air limbah domestik warga Jakarta sebesar 120 liter per orang per hari.

Dengan demikian, timbulan air limbah domestik secara keseluruhan di Jakarta mencapai 1,3 juta meter kubik per hari. Berdasarkan data tersebut Indonesia memiliki potensi besar bagi pertumbuhan bisnis pengolahan air.

Hal ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya air bersih. Ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang semakin menekankan aspek keberlanjutan dan ramah lingkungan.

Jack Lee mengungkapkan, dengan teknologi terbaru bidang pengolahan air seharusnya dapat mengatasi problem limbah cair yang masih dialami saat ini. Apalagi regulasi yang diterbitkan pemerintah daerah maupun pusat sudah sangat memadai.

Pemerintah pusat menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SDA serta kebijakan pengelolaan air limbah domestik. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Dengan adanya peraturan ini, pemerintah mendorong penggunaan teknologi pengolahan air yang lebih efisien, hemat energi, dan ramah lingkungan. Ini menuntut penggunaan teknologi pemurnian air berkelanjutan. Jack Lee berencana memperkuat kemitraan dan memperluas jangkauan bisnisnya di kawasan Asia Tenggara dengan tetap fokus pengembangan teknologi pemurnian air yang ramah lingkungan

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Hendak Terbang, Warga AS Di...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

Menkeu Sebut Rupiah Rp18.000 Masih dalam Perhitungan Pemerintah

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.