Penguatan Kewenangan Jaksa bukan Pemberian Kekuasaan Berlebihan
📅 Sabtu, 01 Mar 2025, 00:00 WIB | Oleh: Tim PenulisSaya setuju dengan hal tersebut. Banyak dari komentar yang muncul sebenarnya berasal dari pemahaman yang belum mendalam mengenai UU Kejaksaan yang ada. Padahal, undang-undang ini sudah mengatur dengan jelas prinsip-prinsip seperti hierarki yang berlaku dalam sistem peradilan. Dalam hal ini, asas hierarki melindungi jaksa agar tidak dikriminalisasi atau disalahkan saat menjalankan tugas mereka.
Sejauh ini, apakah jaksa memiliki imunitas hukum atau kebal dari hukum?
Tidak, jaksa tidak memiliki imunitas atau kebal hukum. Revisi Undang-undang (UU) tentang Kejaksaan tidak akan membuat jaksa kebal hukum atau abuse of power. Buktinya kemarin-kemarin jaksa yang melakukan kesalahan atau tindak pidana tetap bisa dihukum atau bisa dipenjara. Ada Kajari Bondowoso hingga kasus Jaksa Urip. Semua diproses kan? Tidak ada yang kebal hukum.
Mereka tetap bisa diproses jika bertindak sewenang-wenang atau melanggar hukum. Misalnya, jika jaksa menyita barang bukti dan ada laporan bahwa penyitaan tersebut melanggar hukum, maka jaksa bisa diproses. Namun, dalam pelaksanaan tugas mereka, asas sas hierarki ini berkaitan dengan asas forum vigilatum,akan melindungi jaksa jika mereka bertindak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait dengan penguatan kejaksaan, beberapa pihak merasa bahwa Kejaksaan mendapatkan kekuatan yang terlalu besar. Apakah Anda setuju dengan pendapat ini?
Menurut saya, penguatan yang dimaksud itu tidak berdasar. Kejaksaan sudah memiliki sistem yang jelas dan aturan yang mengatur tugas serta kewenangannya. Revisi ini bukan untuk memberikan penguatan yang signifikan, melainkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan tugas dan kewenangan yang ada.
Dalam konteks sistem peradilan pidana, Anda mengusulkan pembaruan regulasi, khususnya terkait koordinasi antara polisi dan jaksa. Apa masalah utama yang Anda lihat selama ini, terutama dengan adanya P19?
Sebaiknya Anda baca juga:
P19 sering kali menjadi masalah karena kasus yang tidak ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur, sehingga hak korban tidak terpenuhi. Kasus bisa menghilang begitu saja karena tidak ada tindak lanjut yang jelas, dan ini menambah beban pada sistem peradilan kita.
Bagaimana Anda menyarankan agar P19 ini bisa lebih efisien dan memberikan kepastian hukum?
Saya menyarankan agar P19 diberikan batas waktu yang jelas, misalnya 6 bulan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perkembangan atau bukti baru, maka kasus tersebut bisa dihentikan dengan SP3. Namun, jika ada bukti baru, jaksa bisa melanjutkan penyidikan dan memastikan bahwa kasus tersebut dapat diproses di pengadilan.
Apakah penting bagi jaksa untuk memiliki kewenangan melakukan penyidikan lanjutan, jika penyidik tidak memberikan kasus yang lengkap?
Sangat penting. Jaksa harus memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan lanjutan agar hak-hak korban tidak terabaikan. Dengan adanya kewenangan ini, kita bisa memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan lebih baik dan kasus yang belum lengkap bisa diproses lebih lanjut.
Dalam lima tahun terakhir, Kejaksaan telah menunjukkan keberanian dalam mengungkap kasus besar, seperti PT Asuransi Jiwasraya dan kasus pengoplosan BBM jenis Pertamax oleh Pertamina. Apa yang menurut Anda telah dicapai oleh Kejaksaan dalam hal ini?
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!