DPR: Kawasan Nusakambangan Harus Steril dari Penduduk
📅 Minggu, 23 Feb 2025, 15:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: DPR RI
CILACAP - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti menyoroti status kepemilikan lahan di Pulau Nusakambangan yang masih menjadi persoalan.
Mengutip Parlementaria, Rinto mengungkapkan, hingga saat ini, hanya sekitar 65 persen lahan di kawasan tersebut yang menjadi kepemilikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia mendorong agar lahan di kawasan tersebut dapat sepenuhnya menjadi milik kementerian terkait.
"Status tanah di Nusakambangan hingga saat ini baru 65 persen yang menjadi kepemilikan (Kementerian) Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kami di Komisi XIII mendorong agar kedua lembaga ini dapat memiliki 100 persen kepemilikan tanah di sana," ujar Rinto dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XIII DPR RI ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (22/2).
Ia juga menyoroti keberadaan penduduk lokal yang masih tinggal di kawasan Nusakambangan namun tidak memiliki status tanah yang jelas. Ia mengusulkan untuk dibicarakan dengan Bupati Cilacap agar penduduk dapat ditempatkan di wilayah lain di Kabupaten Cilacap, sehingga kawasan Nusakambangan bisa menjadi lebih steril.
"Masih banyak orang lokal yang tinggal di (kawasan) Nusakambangan tanpa status tanah yang jelas. Ini perlu dibicarakan dengan Bupati Cilacap agar mereka bisa dipindahkan ke wilayah lain, dan menjadikan Nusakambangan benar-benar steril dari segala hal yang tidak diinginkan," lanjutnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Legislator dapil Jawa Tengah IV itu juga mengapresiasi kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima oleh Imigrasi atas pengelolaan kawasan Nusakambangan yang dinilai luar biasa. Ia berharap, dengan penyelesaian masalah status lahan, pengelolaan lahan di Nusakambangan dapat berjalan lebih baik lagi.
"Saya berharap dengan adanya kestatusan tanah Nusakambangan menjadi kepemilikan penuh dari imigrasi dan pemasyarakatan tidak adalagi SBI (PT Solusi Bangun Indonesia Tbk) yang mengambil pasir-pasir di Nusakambangan. Kalaupun dia mengambil, itu harus memasukan PNBP nya melalui pemasyarakatan,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!