Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggota Komisi X DPR Beri PR untuk Mendikti Saintek yang Baru, Salah Satunya Soal Tukin

📅 Jumat, 21 Feb 2025, 12:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Anggota Komisi X DPR Beri PR untuk Mendikti Saintek yang Baru, Salah Satunya Soal Tukin Doc: DPR RI
Ket. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.

SURAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memberikan catatan penting dan tantangan bagi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) yang baru dilantik.

Menurutnya, ada beberapa pekerjaan rumah (PR) yang harus segera dituntaskan, di antaranya terkait Tunjangan Kinerja (Tukin), pemerataan beasiswa, dan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

"Banyak PR yang harus segera diselesaikan oleh Mendikti Saintek yang baru. Pertama, soal Tukin. Dalam rapat kerja terakhir, anggaran sebesar Rp2,5 triliun untuk Tukin belum dimasukkan. Kami di Komisi X DPR RI masih terus memperjuangkan agar anggaran ini masuk dalam APBN 2025," ujar Lalu Hadrian di UNS, Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (20/2).

Ia menegaskan bahwa aturan pencairan Tukin harus segera diterbitkan agar dapat tersalurkan kepada para penerima.

"Kami mendorong Mendikti Saintek yang baru agar tegas dalam menerbitkan aturan pencairan Tukin. Jika instruksi presiden (Inpres) sudah keluar, segera keluarkan Peraturan Menteri Dikti Saintek (Permen Dikti Saintek), lalu terbitkan pedoman pencairannya. Tukin ini adalah tunjangan kinerja yang berbasis capaian dosen, dan pedomannya harus jelas agar bisa segera dibayarkan," jelasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pemerataan beasiswa bagi mahasiswa, baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Menurutnya, tidak semua PTS memiliki kondisi keuangan yang mandiri, sehingga masih ada yang membutuhkan dukungan pemerintah melalui program beasiswa.

"Beasiswa harus merata, baik di PTN maupun PTS. Saat ini, ada PTS yang sudah mandiri, tetapi ada juga yang masih memerlukan bantuan pemerintah. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah melalui beasiswa," tambahnya.

Lebih lanjut, Lalu Hadrian menyoroti BOPTN, yang dinilai harus dikelola dengan tepat agar tidak berdampak pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa. Ia menegaskan bahwa usulan pemotongan BOPTN tidak boleh mencapai 50%, melainkan cukup di bawah 5% agar tidak membebani operasional perguruan tinggi.

"BOPTN harus dipertegas. Jangan sampai mahasiswa terbebani dengan kenaikan UKT hanya karena BOPTN dipotong. Kami sudah berkoordinasi dengan Mendikti Saintek sebelumnya dan memastikan bahwa pemotongan BOPTN tidak boleh lebih dari 5%. Dengan formula ini, semua kebutuhan operasional perguruan tinggi tetap bisa terpenuhi," tegasnya.

Komisi X DPR RI akan terus mengawal kebijakan di sektor pendidikan tinggi agar tetap berpihak kepada mahasiswa dan tenaga pendidik. Dengan adanya perhatian lebih pada Tukin, beasiswa, dan BOPTN, diharapkan sistem pendidikan tinggi di Indonesia semakin berkualitas dan berkeadilan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Rona
Reza Rahadian Garap Film Pa...
Olahraga
Daftar 14 Perenang Indonesi...
Luar Negeri
70 Ribu Migran yang Masuk k...

Update Kebakaran Hutan Gunung Bromo: Hampir 8 Hektare Hangus

1.5 jam yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
Update Kebakaran Hutan Gunu...

Menkeu: Pemerintah Serius Kembangkan Mobil Listrik

Menkeu: Pemerintah Serius Kembangkan Mobil Listrik

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.