Sidang Penembakan Bos Rental Digelar Dua Kali dalam Sepekan
📅 Rabu, 19 Feb 2025, 17:08 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Siti Nurhaliza
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan dua kali sidang dalam sepekan terhadap kasus penembakan bos (pemilik) penyewaan mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
"Pelaksanaan persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada Senin (24/2) kemudian akan dilanjutkan Kamis (27/2). Biar efektif persidangan tersebut dilaksanakan Senin dan Kamis. Itu rencana yang kita harapkan," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Arin menyebut, hal tersebut dilakukan agar persidangan bisa lebih efektif dan lebih cepat dalam memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
"Diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa mengadili dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ujar Arin.
Selain itu, sidang ini juga menjadi upaya Pengadilan Militer Jakarta dalam meningkatkan kepercayaan publik.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Sehingga bagi kami Pengadilan Militer dapat meningkatkan kepercayaan publik.
Karena proses perkara diharapkan berjalan dengan baik, lancar, dan cepat. Tidak perlu lama-lama. Itu yang kami ingin sampaikan kepada rekan-rekan media," jelas Arin.
Sebelumnya, Pengadilan Militer Jakarta sudah menggelar sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan perkara penembakan bos rental mobil di Rest area KM 45 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur digelar pada Senin (10/2).
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam sidang tersebut tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan bos rental mobil.
Tiga terdakwa tersebut yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Lalu, sidang kedua digelar pada Selasa (18/2) dengan agenda pemeriksaan delapan saksi yakni anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.
Lalu, Muhammad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot, Samsul Bahri alias Agus, Agus Zimi, dan Aidar Ajrie.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!