Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

ICC Akan Ajukan Surat Perintah Penangkapan Atas Kejahatan Perang di Sudan

📅 Selasa, 28 Jan 2025, 22:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
ICC Akan Ajukan Surat Perintah Penangkapan Atas Kejahatan Perang di Sudan Doc: ANTARA/Anadolu
Ket. Lebih dari 70 orang tewas dalam serangan drone yang dilakukan kelompok paramiliter Rapid Support Forces (RSF) di Kota El Fasher, Sudan bagian barat, menurut pernyataan gubernur Sudan pada Sabtu (25/1/2025).

Hamilton- Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, mengumumkan akan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap individu yang terkait dengan dugaan kejahatan perang di Darfur, Sudan.

Berbicara di sesi Dewan Keamanan PBB tentang Sudan dan Sudan Selatan, Senin (28/1), Khan menggambarkan situasi sebagai penderitaan yang semakin memburuk dan kesengsaraan yang semakin dalam bagi rakyat Darfur, dengan kelaparan, konflik yang meningkat, dan serangan yang ditargetkan terhadap perempuan dan anak-anak.

“Kelaparan terjadi di Darfur. Konflik meningkat. Anak-anak menjadi target. Anak perempuan dan perempuan menjadi korban pemerkosaan, dan seluruh lingkungan dipenuhi kehancuran," katanya.

Dia menggambarkan tuduhan dengan berdasarkan bukti dan menambahkan, "Ini bukan, saya ingin menegaskan, sebuah penilaian umum. Ini bukan penilaian dari laporan yang tidak terverifikasi. Ini adalah analisis tajam yang telah dicapai kantor saya berdasarkan bukti dan informasi yang dikumpulkan dan ditinjau.

Khan menekankan perhatian khusus terhadap kekerasan berbasis gender, menyebut kejahatan tersebut sebagai prioritas bagi kantornya.

“Saya dapat mengonfirmasi hari ini bahwa kantor saya sedang mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengajukan surat perintah penangkapan terkait kejahatan yang kami duga sedang dan telah dilakukan di Darfur Barat,” ucapnya.

Dia lebih lanjut menekankan bahwa pengajuan surat perintah penangkapan hanya akan dilakukan ketika kantornya puas dengan bukti dan memastikan ada prospek nyata untuk dijatuhi hukuman.

Khan juga meminta kepada semua pihak untuk mematuhi hukum humaniter internasional.

“Sekarang, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, demi kebaikan bersama, patuhilah hukum humaniter internasional, bukan sebagai bentuk amal, bukan karena kebutuhan politik, tetapi karena tuntutan kemanusiaan,” ujarnya.

Dia juga menyerukan diakhirinya penderitaan perempuan, anak-anak, dan laki-laki di Darfur.

Di Sudan, perang antara paramiliter Rapid Support Forces (RSF) dan tentara Sudan telah berlangsung sejak April 2023.

Kedua pihak saling menuduh melakukan kejahatan perang, termasuk menyerang warga sipil dan menembaki area pemukiman secara membabi buta yang mengakibatkan puluhan ribu orang tewas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak

BPS: Produksi Beras di Pulau Jawa Capai 53,68 Persen

29 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BPS: Produksi Beras di Pula...
Ekonomi
Rupiah Hari Ini Loyo, Dolar...
Advertisement
Karhutla Bromo Memakan Korban Jiwa, Tiga Pahlawan Pemadam Gugur Saat Pertaruhkan Nyawa

Karhutla Bromo Memakan Korban Jiwa, Tiga Pahlawan Pemadam Gugur Saat Pertaruhkan Nyawa

15 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.