Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

ICC Akan Ajukan Surat Perintah Penangkapan Atas Kejahatan Perang di Sudan

📅 Selasa, 28 Jan 2025, 22:51 WIB | Oleh: Tim Penulis
ICC Akan Ajukan Surat Perintah Penangkapan Atas Kejahatan Perang di Sudan Doc: ANTARA/Anadolu
Ket. Lebih dari 70 orang tewas dalam serangan drone yang dilakukan kelompok paramiliter Rapid Support Forces (RSF) di Kota El Fasher, Sudan bagian barat, menurut pernyataan gubernur Sudan pada Sabtu (25/1/2025).

Hamilton- Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, mengumumkan akan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap individu yang terkait dengan dugaan kejahatan perang di Darfur, Sudan.

Berbicara di sesi Dewan Keamanan PBB tentang Sudan dan Sudan Selatan, Senin (28/1), Khan menggambarkan situasi sebagai penderitaan yang semakin memburuk dan kesengsaraan yang semakin dalam bagi rakyat Darfur, dengan kelaparan, konflik yang meningkat, dan serangan yang ditargetkan terhadap perempuan dan anak-anak.

“Kelaparan terjadi di Darfur. Konflik meningkat. Anak-anak menjadi target. Anak perempuan dan perempuan menjadi korban pemerkosaan, dan seluruh lingkungan dipenuhi kehancuran," katanya.

Dia menggambarkan tuduhan dengan berdasarkan bukti dan menambahkan, "Ini bukan, saya ingin menegaskan, sebuah penilaian umum. Ini bukan penilaian dari laporan yang tidak terverifikasi. Ini adalah analisis tajam yang telah dicapai kantor saya berdasarkan bukti dan informasi yang dikumpulkan dan ditinjau.

Khan menekankan perhatian khusus terhadap kekerasan berbasis gender, menyebut kejahatan tersebut sebagai prioritas bagi kantornya.

“Saya dapat mengonfirmasi hari ini bahwa kantor saya sedang mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengajukan surat perintah penangkapan terkait kejahatan yang kami duga sedang dan telah dilakukan di Darfur Barat,” ucapnya.

Dia lebih lanjut menekankan bahwa pengajuan surat perintah penangkapan hanya akan dilakukan ketika kantornya puas dengan bukti dan memastikan ada prospek nyata untuk dijatuhi hukuman.

Khan juga meminta kepada semua pihak untuk mematuhi hukum humaniter internasional.

“Sekarang, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, demi kebaikan bersama, patuhilah hukum humaniter internasional, bukan sebagai bentuk amal, bukan karena kebutuhan politik, tetapi karena tuntutan kemanusiaan,” ujarnya.

Dia juga menyerukan diakhirinya penderitaan perempuan, anak-anak, dan laki-laki di Darfur.

Di Sudan, perang antara paramiliter Rapid Support Forces (RSF) dan tentara Sudan telah berlangsung sejak April 2023.

Kedua pihak saling menuduh melakukan kejahatan perang, termasuk menyerang warga sipil dan menembaki area pemukiman secara membabi buta yang mengakibatkan puluhan ribu orang tewas.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Saya bingung ojol seperti Grab gojek Maxim itu ...
    Pak presiden jangan percaya lap.bawahan yg ada ojol ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile

Berikut Daftar Harga BBM di Hari Kemerdekaan RI Ke-81

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Nasional
Berikut Daftar Harga BBM di...
Megapolitan
Jelang Kirab HUT RI Ke-81, ...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter

Hari Ini Diskon Pertamax Gan, Lumayan Bisa Hemat Rp450 per Liter

17 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.