Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penahanan DHE Setahun Bisa Tingkatkan Likuiditas di Perbankan

📅 Jumat, 24 Jan 2025, 01:10 WIB | Oleh:
Penahanan DHE Setahun Bisa Tingkatkan Likuiditas di Perbankan Doc: antara
Ket. Purbaya Yudhi Sadewa Ketua Dewan Komisioner LPS - Penahanan DHE sumber daya alam (SDA) hingga 100 persen selama satu tahun dapat memperkuat nilai tukar rupiah.

JAKARTA - Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). 

Aturan baru yang rencananya efektif berlaku 1 Maret 2025 itu akan mengatur retensi terhadap DHE sebesar 100 persen untuk periode satu tahun. Dalam aturan sebelumnya retensi atau penahanan DHE hanya 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan sewajarnya bagi perusahaan eksportir yang mendapatkan kredit dari bank milik negara (Himbara) atau bank BUMN.

“Kita juga dalam waktu dekat akan melanjutkan semua perusahaan yang menerima kredit dari bank Pemerintah harus menempatkan hasil penjualan ekspornya di bank-bank Indoensia. Saya kira ini hal wajar, masuk akal,” kata Presiden.

Prabowo menyampaikan bahwa hasil penjualan ekspor perusahaan-perusahaan dimaksud juga bersumber dari masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, dia menilai wajar apabila instrumen DHE itu ditempatkan di bank-bank BUMN.

Ke depan, saya kira akan segera berlaku kurang lebih satu bulan. Jadi ini adalah sesuatu yang logis dan masuk akal,” kata Presiden.

Pasar Keuangan

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan DHE sumber daya alam (SDA) hingga 100 persen selama satu tahun dapat memperkuat nilai tukar rupiah.

Selama ini kata Purbaya, DHE yang masuk ke dalam negeri hanya parkir di instrumen pasar keuangan dalam waktu sebentar.

“Dengan kebijakan DHE 100 persen, cadangan devisa dan nilai tukar rupiah seharusnya bisa lebih stabil,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (23/1).

Kebijakan itu jelasnya akan membawa DHE ke dalam sistem keuangan domestik yang sebagian besar terserap ke perbankan nasional. Purbaya pun mengatakan bahwa perbankan akan diuntungkan dengan adanya aliran dana masuk tersebut.

“Hal ini akan meningkatkan likuiditas dan mendukung stabilitas sektor keuangan,” ucap Purbaya.

Kebijakan DHE yang baru diproyeksikan katanya akan menjaga stabilitas suku bunga valas di pasar domestik agar tetap terkendali.

Dia merinci saat ini suku bunga valas domestik berada di kisaran 2,2 persen. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan suku bunga acuan The Fed yang berada di level 4,75 persen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Polres Kerinci Bahas Distri...
Olahraga
Sabalengka di Luar Dugaan D...

Tim Piala Dunia, Maroko Dapat Menjadi Kuda Hitam

25 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Maroko Dap...
Olahraga
Laga Generasi Baru Menuju F...

Tim Piala Dunia, Mampukan Brasil Juara Keenam Kalinya?

37 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Tim Piala Dunia, Mampukan B...
Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.