Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pegawai BRI yang 'Merampok' Uang Nasabah Ini Divonis 6 Tahun Penjara

📅 Jumat, 24 Jan 2025, 00:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pegawai BRI yang 'Merampok' Uang Nasabah Ini Divonis 6 Tahun Penjara Doc: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Ket. Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (tengah) ketika membacakan putusan dihadiri terdakwa Reza Ananda secara daring, di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/1/2025).

Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Reza Ananda (40), pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) karena "merampok" uang nasabah sekitar Rp5 miliar.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Hakim meyakini perbuatan terdakwa Reza yang menjabat Priority Banking Officer BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau terbukti telah melakukan tindak pidana, yakni membuat catatan palsu pembukuan rekening bank untuk mencairkan uang korban Barisan Sinaga, selaku nasabah prioritas BRI pada 2017 hingga 2022.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Frans.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Reza membayar denda sebesar Rp10 miliar.

"Terdakwa dihukum membayar denda Rp10 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelas Hakim Frans.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung kemudian memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Reza dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tegas Hakim Frans.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa Reza selama 8 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara 8 tahun," kata JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/1).

JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing dalam surat dakwaan mengungkapkan bahwa terdakwa Reza melakukan pemalsuan dokumen yang merugikan korban Barisan Sinaga selaku nasabah prioritas BRI pada tahun 2017 hingga 2022.

"Terdakwa yang menjabat priority banking officer di BRI tersebut melakukan tindakan penipuan dengan mencairkan dana investasi milik korban Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," kata dia.

Bastian mengungkapkan bahwa perbuatan ini bermula pada tanggal 29 Agustus 2017 ketika Barisan Sinaga membeli produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) dari BRI Life ditawarkan oleh terdakwa Reza.

Pada tanggal 31 Oktober 2017, terdakwa Reza membuat rekening baru atas nama Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan nasabah, kemudian memindahkan dana asuransi tersebut ke rekening yang telah dibuatnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
Gunung Semeru Erupsi dengan...
Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.