Pedagang Ikan dan Nelayan Muara Angke Berharap Pembatasan Impor Ikan Tidak Hanya Sementara
📅 Jumat, 24 Jan 2025, 20:20 WIB | Oleh: Tim PenulisSebelumnya, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan imbauan kepada perusahaan perikanan agar memakai produksi ikan dalam negeri untuk pasokan bahan baku pemindangan selama periode Januari–Februari 2025.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B.111/DJPDSPKP.2/PDS.120/I/2025 tertanggal 14 Januari 2025 yang ditandatangani Direktur Logistik, Berny A Subki, atas nama Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!