Aneh Regulasi Ini, Legislator DKI Ingatkan Pergub 2 Tahun 2025 Seharusnya Tak Perlu Diterbitkan
📅 Senin, 20 Jan 2025, 00:05 WIB | Oleh: Tim PenulisDalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada ASN yang melanggar, yakni Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
"KPI dan ukuran kinerja pegawai sudah dibuat, sehingga tidak perlu lagi mengkaitkan pergub a quo dengan penurunan kinerja. Jika pegawai pemda tidak perform, tentu sudah ada mekanisme tersendiri terkait evaluasi dan penegakan sanksi," katanya.
Menurut Kent, secara prinsip seharusnya pergub tersebut tidak perlu dibuat lagi karena secara hierarki perundang-undangan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan harus di ingat juga bahwa sudah ada peraturan lebih tinggi yang sudah mengatur tentang urusan poligami ini.
Dia menilai masih banyak persoalan yang lebih penting di Jakarta yang perlu diperhatikan dan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Masih banyak persoalan di Jakarta yang lebih penting yang harus diperhatikan, dibandingkan soal ngurusin aturan soal poligami ASN ini," katanya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 bukan untuk mendukung Aparatur Sipil Negara (ASN) berpoligami.
"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” kata Teguh saat dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam (17/1).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!