Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perda PSU Urai Benang Kusut Pengelolaan Fasos-Fasum di Kota Bogor

📅 Jumat, 17 Jan 2025, 21:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perda PSU Urai Benang Kusut Pengelolaan Fasos-Fasum di Kota Bogor Doc: ANTARA
Ket. Anggota DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi alias Kiwong di Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025).

KOTA BOGOR– Anggota DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, menekankan bahwa peraturan daerah (perda) yang baru disahkan tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, utilitas (PSU) sebagai pengurai benang kusut pengelolaan fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum).

"Di Bogor itu banyak perumahan-perumahan ditinggal lari oleh pengembangnya, yang fasos dan fasumnya belum serah terima. Mudah-mudahan perda ini jadi solusi," kata pria yang akrab disapa Kiwong itu ditemui di Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1).

Perda Nomor 5 Tahun 2024 yang disahkan pada penghujung tahun lalu merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman.

Regulasi ini juga mengatur tugas serta fungsi yang jelas mengenai pengelolaan fasilitas sosial dan fasilitas umum oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), sehingga tidak lagi melibatkan banyak perangkat daerah.

"Selama ini kontrolnya kurang, antardinas saling lempar tanggung jawab. Dengan lahirnya perda ini tupoksinya lebih jelas," terang Kiwong yang merupakan anggota panitia khusus (pansus) DPRD Kota Bogor pembentukan perda itu.

Kini, Disperumkim Kota Bogor memiliki kuasa penuh dalam pengawasan pengembang properti yang belum menuntaskan kewajibannya menyediakan fasos-fasum saat membangun perumahan.

Kiwong menegaskan perda ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Disperumkim Kota Bogor untuk lebih ketat melakukan pengawasan, karena telah dibekali payung hukum sebagai landasan.

"Artinya, fungsi pengawasannya harus lebih ketat juga, begitu pengembang membangun harus jelas fasos-fasumnya mana. Pengembang juga bisa dikejar agar bertanggung jawab soal fasos-fasum, kalau belum diserahterimakan," jelas Kiwong.

Di samping itu, perda ini juga memberikan sejumlah kemudahan bagi pengembang perumahan dan Pemerintah Kota Bogor. Kini, pengembang bisa menitipkan penyediaan tempat pemakaman umum (TPU) kepada pemerintah, tanpa harus menyediakannya sendiri.

Kemudian, Pemkot Bogor juga mengintervensi pengelolaan fasos-fasum perumahan dan permukiman jika sudah kadung ditinggal pengembang.

"Kalau sekarang, kondisinya dinolkan, (PSU) yang ada diukur semua dengan catatan tidak boleh mengulang lagi hal yang sama," paparnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
BMKG: Sebagian Jakarta Baka...

Naomi Siap Hadapi Elise Mertens

1.5 jam yang lalu | Opik

Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.