Bakamla RI: Draf RUU Keamanan Laut Telah Selesai
📅 Rabu, 15 Jan 2025, 01:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Rio Feisal
JAKARTA - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah mengatakan pihaknya telah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut, dan akan menyerahkannya ke DPR RI.
Irvansyah menjelaskan bahwa RUU Keamanan Laut saat ini diperlukan karena akan mengatur secara khusus Bakamla RI. “Bakamla ini Undang-Undangnya masih menempel di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang sekarang sudah revisi jadi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024,” kata Irvansyah menjelaskan, saat memberikan keterangan pers usai menghadiri peringatan HUT Ke-19 Bakamla RI di Taman Proklamasi, Jakarta, Selasa (14/1).
Selain itu, dia menjelaskan bahwa RUU tersebut perlu seiring dengan pentingnya keberadaan coast guard atau penjaga laut dan pantai di Indonesia.
“Untuk apa coast guard? Banyak negara punya coast guard, hampir seluruh negara punya coast guard, setidaknya mempunyai badan yang melaksanakan fungsi coast guard secara universal,” ujarnya.
Sebelumnya, Irvansyah dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11), mengatakan draf RUU Keamanan Laut menjadi salah satu program yang akan dijalankan instansinya pada masa 100 hari pertama Kabinet Merah Putih.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam rapat tersebut, dia mengatakan urgensi pembuatan RUU Keamanan Laut dikarenakan masih terjadinya pemeriksaan berulang di laut karena banyaknya instansi di laut yang berwenang melakukan hal tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!