Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

GMNI Tangerang Desak Pemerintah Bongkar Pagar Laut di Pantura Sepanjang 30,16 Kilometer

📅 Minggu, 12 Jan 2025, 14:37 WIB | Oleh:
GMNI Tangerang Desak Pemerintah Bongkar Pagar Laut di Pantura Sepanjang 30,16 Kilometer Doc: antara foto
Ket. Pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara.

KABUPATEN TANGERANG - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, Banten, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat agar menindak tegas dan membongkar pagar bambu sepanjang 30,16 Kilometer di pesisir pantai utara (pantura).

"Pagar laut ini tidak cukup hanya sekadar di segel, ini sudah jelas ilegal dan adanya pagar laut ini pun menandakan lemahnya kedaulatan maritim kita, jalan satu satunya ya di bongkar sesuai sanksi di PP 21/2021 Pasal 195 ayat (h)," kata Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia di Tangerang, Minggu.

Menurutnya, pemerintah daerah harus bertindak tegas terhadap orang yang memasang pagar di lokasi pagar laut ini pun berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

Kendati, pemerintah daerah berhak menindak karena memiliki kewenangan pengelolaan laut hingga 12 mil dari garis pantai untuk pemerintah provinsi dan empat mil untuk pemerintah kabupaten/kota berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar, yang akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut," tuturnya.

Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 7, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan karena dapat merugikan kepentingan umum.

"Jika pemagaran laut ini terbukti melanggar ketentuan tersebut atau menghalangi akses publik ke laut, maka tindakan hukum harus segera dilakukan tapi Ketika penegak hukum terindikasi berpihak kepada oligarki, maka kami akan menciptakan tekanan signifikan terhadap rezim untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut," ucapnya.

Sekjen DPC GMNI Kabuoaten Tangerang Teguh Maulana menambahkan pemerintah khususnya Pemerintah Daerah seharusnya bisa melakukan tindakan yang lebih tegas, jika pemagaran itu tidak diketahui maka dapat dipastikan pihak yang melakukannya tidak memiliki izin.

"Sebetulnya sangat tidak logis jika pemerintah tidak mengetahui siapa yang membangun pagar ilegal sepanjang 30,16 kilometer tersebut, mengingat pemagaran yang melintasi 6 Kecamatan itu bukan pekerjaan instan," ujarnya.

Ia menilai, saat ini pemerintah seolah tutup mata dan cuci tangan atas ironi yang terjadi dan tidak memiliki ketegasan untuk menindak pemagaran ilegal itu yang seharusnya dibongkar.

Pihaknya, menyebut peristiwa yang bergejolak di publik ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari banyaknya polemik pembangunan PIK 2.

"Apakah karena sudah menjadi stigma bawa apa dan siapa dibalik itu tidak lain tidak bukan adalah PIK 2?" kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

56 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.