Cegah Produk Ilegal yang Berbahaya, BPOM dan Komdigi Kolaborasi untuk Kuatkan Pengawasan Pangan dan Obat
Rabu, 08 Jan 2025, 00:08 WIBJakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kolaborasi dalam pengawasan peredaran obat dan makanan di ruang digital, yang kian dipenuhi dengan konten produk ilegal dan menyalahi aturan.
âPenjualan dan promosi obat maupun makanan melalui platform daring berbasis user-generated content memerlukan pengawasan ketat. BPOM telah mengidentifikasi lebih dari 1,3 juta tautan ilegal sejak 2021, dan mengajukan rekomendasi pemblokiran kepada pihak terkait, termasuk Kemenkomdigi,â kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Taruna menkan bahwa penjualan obat dan makanan ilegal di platform digital seringkali memanfaatkan alasan kebebasan berekspresi pengguna. Dia menyebutkan bahwa mereka juga membahas tentang rencana integrasi sistem pengawasan patroli siber milik BPOM dengan sistem aduan di Kemenkomdigi.
âKami berharap adanya sinkronisasi sistem pengawasan agar laporan dari BPOM dapat ditangani lebih cepat dan efektif sehingga masyarakat terlindungi dari produk berbahaya,â katanya.
Dalam keterangan yang sama, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutkan bahwa pihaknya mendukung inisiatif BPOM dalam penguatan pengawasan melalui restrukturisasi kelembagaan guna pengawasan ruang digital yang lebih efektif.
"Kementerian Komunikasi dan Digital menangani lebih dari 35 ribu konten negatif terkait obat dan makanan berdasarkan permintaan BPOM selama 2018-2024," kata Meutya.
Dia pun menegaskan komitmennya untuk mendukung pengawasan digital BPOM, terutama dalam proses pemblokiran konten negatif. Terkait upaya perkuatan kolaborasi pengawasan peredaran obat dan makanan secara daring, pihaknya juga memaparkan rencana pembentukan direktorat jenderal yang khusus bertugas melakukan pengawasan di ruang digital.
Dia menyebutkan, pembentukan ditargetkan selesai tahun ini. Selain itu, Ia mengungkapkan bahwa Pusat Data Nasional (PDN) 1 diharapkan mulai beroperasi pada pertengahan 2025, yang memungkinkan peningkatan kapasitas data untuk mendukung tugas pengawasan BPOM.
Dalam kesempatan itu, dia juga menyatakan dukungannya terhadap upaya-upaya BPOM untuk menjadi bagian Otoritas Terdaftar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO-Listed Authority), yang salah satunya berupa peningkatan kapasitas digitalisasi pengawasan dan pelayanan publik.
Adapun kerja sama kedua lembaga akan diresmikan melalui Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang direncanakan akan ditandatangani dalam waktu dekat.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Beredar Klinik Turunan Sel Punca atau Sekretom Ilegal, BPOM Imbau Masyarakat Tak Terapi Produk Biologi di Layanan Kesehatan Abal-abal
-
Midea Luncurkan Mesin Cuci Inovatif dengan Teknologi Pet Hair Removal yang dapat Angkat Bulu Hewan Peliharaan
-
Siap Tembak, F-15 Jepang Berhasil Dikunci oleh Jet Tempur J-15 Tiongkok
-
Tangerang Masih Berkutat Atasi 13.000 KK Korban Banjir
-
Dinilai Mengancam Mata Pencaharian, Pedagang Kecil se-Jakarta Konsolidasi Tolak Ranperda KTR
-
KPK Periksa Mantan Kadis PUPR Papua Terkait Dugaan Suap
-
Studi: Gaya Hidup Sehat Mampu Menurunkan Risiko Demensia dan Alzheimer
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.