Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

TII Minta DPR dan Pemerintah Serius Tindak Lanjuti Putusan MK soal Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

📅 Selasa, 07 Jan 2025, 01:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
TII Minta DPR dan Pemerintah Serius Tindak Lanjuti Putusan MK soal Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Doc: ANTARA/Fauzan
Ket. Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1).

JAKARTA - DPR RI dan Pemerintah diminta untuk serius menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT).

Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) harus menjadi momentum bagi pembentuk undang-undang untuk mengintegrasikan putusan MK secara eksplisit. Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga legitimasi legislasi dan esensi demokrasi.

“Revisi UU Pemilu harus mencantumkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden tanpa membuka ruang multitafsir. Proses revisi ini juga wajib melibatkan pemangku kepentingan seperti partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil agar partisipasi bermakna tercapai,” kata Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Felia Primaresti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/1).

Pada pertimbangan hukum Putusan Nomor 62/PUU-XXII/202, MK memberikan lima pedoman rekayasa konstitusional untuk pencalonan presiden, termasuk di antaranya larangan bagi partai politik yang tidak mencalonkan pasangan capres-cawapres.

Menurut Felia, poin tersebut memiliki dampak positif dalam mendorong partai politik berpartisipasi aktif dan mereformasi kelembagaan partai.

“Partai politik akan terdorong untuk lebih mempersiapkan kadernya, sehingga fungsi partai politik sebagai institusi demokrasi semakin terwujud. Efisiensi pemilu juga dapat ditingkatkan dengan hanya melibatkan partai yang serius mencalonkan pasangan calon,” ujarnya.

Namun, di sisi lain, Felia menyoroti risiko yang mungkin terjadi, terutama bagi partai kecil. Menurut dia, tanpa dukungan yang memadai, partai kecil berpotensi terkooptasi oleh partai besar atau koalisi dominan sehingga dapat mempersempit keberagaman politik dan mengurangi pilihan bagi masyarakat.

“Kita juga harus menghindari pencalonan kandidat yang tidak memenuhi kualifikasi demi sekadar memenuhi syarat administratif,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Felia mengingatkan pembentuk undang-undang untuk mempertimbangkan mekanisme perlindungan bagi partai kecil, salah satunya melalui insentif yang mendorong koalisi sehat dan penguatan kapasitas partai agar tetap kompetitif.

“Selain itu, mekanisme pendaftaran calon presiden dan wakil presiden harus diatur dengan jelas, dengan persyaratan administratif yang adil dan transparan. Pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang akuntabel,” sambungnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Liverpool Gagal Menang di A...
Luar Negeri
Selamat Datang di Festival ...
Daerah
Kebakaran Kawah Ijen Sudah ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.