Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

TII Minta DPR dan Pemerintah Serius Tindak Lanjuti Putusan MK soal Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

📅 Selasa, 07 Jan 2025, 01:25 WIB | Oleh: Tim Penulis
TII Minta DPR dan Pemerintah Serius Tindak Lanjuti Putusan MK soal Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Doc: ANTARA/Fauzan
Ket. Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1).

JAKARTA - DPR RI dan Pemerintah diminta untuk serius menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT).

Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) harus menjadi momentum bagi pembentuk undang-undang untuk mengintegrasikan putusan MK secara eksplisit. Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga legitimasi legislasi dan esensi demokrasi.

“Revisi UU Pemilu harus mencantumkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden tanpa membuka ruang multitafsir. Proses revisi ini juga wajib melibatkan pemangku kepentingan seperti partai politik, akademisi, dan masyarakat sipil agar partisipasi bermakna tercapai,” kata Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Felia Primaresti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/1).

Pada pertimbangan hukum Putusan Nomor 62/PUU-XXII/202, MK memberikan lima pedoman rekayasa konstitusional untuk pencalonan presiden, termasuk di antaranya larangan bagi partai politik yang tidak mencalonkan pasangan capres-cawapres.

Menurut Felia, poin tersebut memiliki dampak positif dalam mendorong partai politik berpartisipasi aktif dan mereformasi kelembagaan partai.

“Partai politik akan terdorong untuk lebih mempersiapkan kadernya, sehingga fungsi partai politik sebagai institusi demokrasi semakin terwujud. Efisiensi pemilu juga dapat ditingkatkan dengan hanya melibatkan partai yang serius mencalonkan pasangan calon,” ujarnya.

Namun, di sisi lain, Felia menyoroti risiko yang mungkin terjadi, terutama bagi partai kecil. Menurut dia, tanpa dukungan yang memadai, partai kecil berpotensi terkooptasi oleh partai besar atau koalisi dominan sehingga dapat mempersempit keberagaman politik dan mengurangi pilihan bagi masyarakat.

“Kita juga harus menghindari pencalonan kandidat yang tidak memenuhi kualifikasi demi sekadar memenuhi syarat administratif,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, Felia mengingatkan pembentuk undang-undang untuk mempertimbangkan mekanisme perlindungan bagi partai kecil, salah satunya melalui insentif yang mendorong koalisi sehat dan penguatan kapasitas partai agar tetap kompetitif.

“Selain itu, mekanisme pendaftaran calon presiden dan wakil presiden harus diatur dengan jelas, dengan persyaratan administratif yang adil dan transparan. Pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang akuntabel,” sambungnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.