Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Presiden Prabowo Sebut Pemerintah Beri Stimulus Rp38,6 Triliun karena PPN Naik

📅 Rabu, 01 Jan 2025, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Presiden Prabowo Sebut Pemerintah Beri Stimulus Rp38,6 Triliun karena PPN Naik Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
Ket. Presiden Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus ekonomi dengan total mencapai Rp38,6 triliun, setelah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Hal itu diumumkan Presiden Prabowo Subianto usai mengikuti rapat tutup tahun 2024, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa.

"Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu adalah Rp38,6 triliun. Seperti yang pernah diumumkan sebelumnya. Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan," kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kemenkeu Jakarta.

Presiden menjelaskan bahwa salah satu bentuk paket stimulus yang diberikan kepada masyarakat untuk menjaga daya beli dan mendorong perekonomian, yakni bantuan pangan berupa beras untuk 16 juta penerima.

Selain bantuan pangan, Kepala Negara juga menyebutkan bahwa bantuan juga berbentuk pemberian diskon biaya listrik sebesar 50 persen dengan daya listrik terpasang hingga 2.200 VA guna mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

Pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) untuk pekerja di sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

"Kemudian bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun dan sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah Rp38,6 triliun," kata Presiden.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merinci, pemerintah merancang kebijakan bantuan pangan/beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan diberikan bagi masyarakat di desil 1 dan 2 sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025.

Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, stimulus lainnya yang diberikan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting yakni Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.

Stimulus Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting itu cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
  • Kemenperin Catat Sektor Industri Mainan Indonesia Serap 15.663 Naker
    Pencapaian surplus ekspor industri mainan nasional yang tembus ...
  • Timnas Indonesia Juara FIFA Asean Cup 2026, Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
    final ideal, kekuatan berimbang, pertandingan yg menguras tenaga ...
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
Megapolitan
Optimalisasi Digitalisasi T...

Krisis Air Mengancam Ketahanan Nasional

41 menit yang lalu | Lukman

Nasional
Krisis Air Mengancam Ketaha...

DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

41 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR sahkan UU Pelindungan K...
Olahraga
Coco Gauff Kecam Serangan R...
Advertisement
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI.

06 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.