Masyarakat Jangan Terkecoh, Bappebti Blokir 1.046 Situs PBK Ilegal Sepanjang 2024
📅 Rabu, 01 Jan 2025, 03:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO-Kemendag
Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 1.046 domain situs ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) sepanjang 2024.
Pemblokiran dilakukan Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta sebagai langkah strategis guna mencegah potensi kerugian masyarakat akibat dari kegiatan ilegal.
“Bappebti terus melakukan pengawasan dan pengamatan secara rutin terhadap kegiatan di bidang PBK ilegal yang marak dilakukan melalui situs web, media sosial, maupun aplikasi,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Bappebti Tommy Andana di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan pihaknya, website, media sosial, dan aplikasi merupakan saluran promosi yang paling sering digunakan oleh entitas PBK ilegal. Untuk itu, upaya pemblokiran yang dilakukan Bappebti diharapkan dapat memberikan peringatan kepada pelaku usaha ilegal.
Peringatan tersebut bertujuan agar mereka tidak melakukan kegiatan usaha di bidang PBK sebelum memiliki perizinan resmi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lebih lanjut, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengimbau pelaku usaha di bidang PBK yang belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinan.
Adapun pelaku usaha ilegal yang telah mendapatkan perizinan dari Bappebti dapat mengajukan permohonan normalisasi terhadap situs web, media sosial, dan aplikasi yang sebelumnya telah diblokir.
Disampaikan, selain banyaknya promosi, iklan, dan penawaran PBK ilegal, Bappebti juga menemukan penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka yang marak digunakan sebagai modus untuk melakukan penipuan, perjudian, maupun permainan uang (money game) dengan menggunakan skema ponzi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pencatutan nama dari lembaga kredibel untuk melakukan penipuan (impersonation).
"Pada penawarannya kepada calon korban, pelaku memberikan janji keuntungan yang besar dalam jangka waktu singkat. Selanjutnya, korban diminta untuk menyetorkan sejumlah dana. Setelah itu, pelaku menghilang dan uang korban yang disetorkan tidak kembali," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam bertransaksi di PBK. Masyarakat wajib memahami terlebih dahulu terkait mekanisme transaksi, potensi keuntungan maupun kerugian, dan risiko lain yang akan dihadapi serta tidak mudah menyetorkan dana.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!