Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat

📅 Rabu, 25 Des 2024, 07:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat Doc: ANTARA/Muhammad Ramdan
Ket. Sejumlah pengunjuk rasa membawa poster saat aksi penolakan PPN 12 persen di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Jakarta - Center of Economic and Law Studies (Celios) menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dapat menunjukkan keberpihakan Presiden Prabowo Subianto pada rakyat.

"Ini saatnya Presiden Prabowo menerbitkan Perppu membatalkan kenaikan PPN 12 persen di Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan berpihak pada masyarakat menengah bawah yang tengah dihimpit berbagai kesulitan ekonomi," kata Direktur Hukum Celios Mhd Zakiul Fikri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Dari hasil kajian Celios, kenaikan tarif PPN berpotensi meningkatkan inflasi secara signifikan. Berkaca pada pengalaman 2022, perubahan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen menimbulkan lonjakan inflasi dari 3,47 persen (yoy) menjadi 4,94 (yoy). Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen nantinya diperkirakan dapat membuat inflasi menyentuh 4,11 persen (yoy) pada tahun depan, dari posisi terakhir 1,55 persen (yoy) pada November 2024.

Meningkatnya inflasi berpotensi memicu pelemahan konsumsi rumah tangga. Dari perhitungan Celios, kelas menengah diprediksi mengalami penambahan pengeluaran hingga Rp354.293 per bulan atau Rp4,2 juta per tahun dengan adanya kenaikan tarif PPN 12 persen (dikaitkan dengan asumsi inflasi). Sedangkan, keluarga miskin diprediksi menanggung kenaikan pengeluaran hingga Rp101.880 per bulan atau Rp1,2 juta per tahun.

Meningkatnya jumlah pengeluaran, lanjut Zakiul, berbanding terbalik dengan peningkatan pemasukan dari gaji bulanan. Sebagai contoh, rata-rata kenaikan gaji di Indonesia pada 2023 hanya 2,8 persen atau setara dengan Rp89.391 per bulan.

Pada tahun yang sama, jumlah pengangguran menyentuh angka 11,7 persen, salah satunya dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK). Per November 2024, telah terjadi PHK terhadap 64.751 orang.

Atas berbagai kondisi itu, Zakiul menilai, Pemerintah memiliki urgensi untuk membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

"Ketentuan mengenai pemungutan pajak seharusnya dapat mewakili kepentingan rakyat atau publik, sejalan dengan prinsip tidak ada pajak tanpa keterwakilan (no taxation without representation). Ketika data menunjukkan bahwa kenaikan PPN berdampak pada krisis ekonomi bagi masyarakat dan menghantarkan rakyat ke jurang kemiskinan, maka berarti secara materiil norma perundang-undangan yang memerintahkan kenaikan PPN tidak memuat kepatutan dan keadilan hukum," jelas dia.

Ia menggarisbawahi tujuan norma hukum dibuat bukan hanya untuk kepentingan kepastian hukum (rechtszekerheid), tetapi harus pula memuat kemanfaatan-kepatutan dan keadilan hukum (billijkheid en rechtvaardigheid).

Bila kebijakan PPN 12 persen dalam UU HPP tetap dijalankan, dia khawatir dapat menyebabkan timbulnya masalah hukum (rechtsprobleem) atau bahkan kekacauan hukum (rechtsverwarring).

"Masalah hukum itu mulai dari inflasi atau naiknya harga barang jasa, merosotnya kemampuan konsumsi rumah tangga kelas menengah ke bawah, meningkatnya angka pengangguran, tertekannya UMKM dan industri manufaktur, serta potensi menambah jumlah rakyat miskin di Indonesia," ujarnya.

Oleh sebab itu, ia berpendapat keberadaan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP 2021 tidak memadai karena tidak memuat kepatutan dan keadilan hukum.

Namun, mengingat kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk membuat atau merevisi undang-undang melalui prosedur biasa, karena proses yang panjang dan DPR sedang masa reses hingga 15 Januari 2025, Pemerintah bisa menggunakan jalur penerbitan Perppu.

Penerbitan Perppu sering dilakukan pada masa pemerintahan sebelumnya, yakni pada kepemimpinan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo. Salah satunya terkait dengan pajak, yaitu Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak. Perppu ini lahir terkait tax amnesty yang lebih banyak dinikmati oleh orang kaya dan pengemplang pajak.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

55 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Ekonomi
Nilai tukar rupiah terendah...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.