Gerak Cepat, Polda Sumut Musnahkan Ratusan Mesin Judi Elektronik
📅 Senin, 23 Des 2024, 20:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA / M. Sahbainy Nasution
Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara memusnahkan ratusan mesin judi elektronik yang disita dari hasil penindakan kasus perjudian di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
"Pemusnahan 192 mesin judi dingdong, 1.000 keping koin mesin dingdong dan 17 mesin tembak ikan ini sebagai komitmen Polda Sumut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan perjudian," ujar Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Whisnu Hermawan Februanto di Medan, Senin.
Whisnu mengatakan pemusnahan barang bukti mesin judi elektronik ini berasal dari penangkapan tersangka perempuan berinisial DA (20) dan AKD (44) yang berperan sebagai kasir.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik perjudian di Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (19/12). Kemudian tim gabungan mendatangi lokasi dan menangkap dua orang tersangka tersebut.
Kapolda mengatakan operasi ini merupakan bentuk nyata jajarannya dalam memberantas perjudian di wilayah Sumut.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Polisi tidak akan berhenti sampai Sumatera Utara benar-benar bersih dari aktivitas perjudian. Operasi ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat," ucapnya.
Kapolda menegaskan pentingnya integritas dan sinergi dalam pemberantasan praktik perjudian karena keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama yang solid antara Polda Sumut, Kodam I/Bukit Barisan, dan masyarakat.
"Kami akan terus memperkuat kolaborasi ini untuk menciptakan wilayah yang bersih dari perjudian,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Whisnu mengimbau masyarakat terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas perjudian dan tindak pidana lainnya.
Dengan langkah berkesinambungan ini, diharapkan Sumatera Utara dapat terbebas dari segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial.
Secara keseluruhan, Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Sumaryono mengatakan sepanjang Desember 2024, jajarannya mengungkap sebanyak 503 perkara judi dan menetapkan 685 orang sebagai tersangka.
"Ini yang terbesar di wilayah Indonesia. Kami terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar menghindari dampak negatif pada perjudian tersebut," ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!