Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perkuat Kolaborasi, RI dan 10 Negara Sinergi Berantas 'IUU Fishing' Kawasan Asia Tenggara

📅 Jumat, 20 Des 2024, 02:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perkuat Kolaborasi, RI dan 10 Negara Sinergi Berantas 'IUU Fishing' Kawasan Asia Tenggara Doc: ANTARA/HO-Humas KKP
Ket. Indonesia dan 10 negara Asia Tenggara bersinergi memerangi Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF).

Jakarta- Indonesia dan 10 negara Asia Tenggara bersinergi memerangi Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing melalui penguatan kerja sama regional untuk melindungi sumber daya perikanan dan keberlanjutan ekosistem laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, penguatan kerja sama melibatkan 11 negara anggota Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practice including Combating IUU Fishing in the Region (RPOA IUU).

“RPOA merupakan forum regional yang beranggotakan 11 negara, di mana negara-negara di kawasan membentuk komitmen bersama untuk mencegah dan menanggulangi IUU Fishing untuk mengelola sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan,” kata Pung Nugroho dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Negara anggota RPOA-IUU mencakup Australia, Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia, Papua Nugini, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam. Indonesia memiliki peran strategis dalam RPOA-IUU, yakni sebagai Sekretariat RPOA-IUU.

Penguatan kerjasama kali ini diwujudkan melalui Data Sharing Mechanism Working Group antara negara anggota RPOA-IUU.

Sebelumnya, RPOA-IUU dengan dukungan USAID SuFiA TS telah menyelenggarakan pertemuan pertama Data Sharing Mechanism Working Group menjelang akhir November lalu.

Pertemuan untuk membangun mekanisme berbagi data antar negara anggota yang lebih terstruktur dan efektif untuk pemberantasan IUUF.

Pembahasan pada pertemuan pertama Data Sharing Mechanism Working Group meliputi tipe data yang akan dibagikan, protokol berbagi data, dan penyusunan timeline pembuatan Data Sharing Mechanism Roadmap.

Disepakati enam jenis data utama yang akan dibagikan, yaitu Protected/Regulated Species Data, Informasi Peraturan, Rencana Pengelolaan, dan Target Pasar, Daftar Kapal IUU, Pergerakan Kapal yang Melintasi Batas Negara, Detail Kapal dan Informasi Perizinan, serta Insiden IUU Fishing.

“Ini dirancang khusus untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi pada kawasan regional,” ujar Vice Executive Director RPOA-IUU Secretariat Eko Rudianto.

Melalui mekanisme berbagi data dan kerja sama lintas batas, RPOA-IUU juga diharapkan terus menjadi platform strategis untuk mempromosikan kebijakan ekonomi biru.

Komitmen bersama ini untuk menciptakan kawasan perikanan yang bebas dari ancaman IUU Fishing dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah regional.

Indonesia sendiri dalam aksi pemberantasan IUU Fishing, memiliki sejumlah capaian signifikan, termasuk peluncuran dua kapal pengawas Barakuda 01 dan Barakuda 02, penerapan Vessel Traffic Control, serta implementasi Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA).

Dalam aspek penegakan hukum, Indonesia menyoroti keberhasilannya menangani kasus transnasional, seperti MV. Run Zeng 03.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

Kesempatan Emas: UEA Buka 500 Lowongan untuk Pekerja Migran Indonesia

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.