UMK Bekasi Naik menjadi Rp5,56 Juta
📅 Selasa, 17 Des 2024, 04:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
BEKASI - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2025 naik menjadi 5,56 juta dari5,2 juta. “Aturan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya PP 51/2023 tentang pengupahan. Kebijakan ini didukung langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari proyek strategis nasional,” kata Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Nur Hidayah Setyowati di Cikarang, Senin.
Dia menyatakan, proses pembahasan UMK Bekasi tahun 2025 berlangsung cepat karena regulasi baru tersebut diterbitkan hanya beberapa hari sebelum tenggat. “Regulasi baru keluar dua hari lalu. Jadi kami hanya punya waktu tiga hari untuk membahas UMK. Ini termasuk Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota,” katanya.
Menurut Nur, perbedaan besar pembahasan tahun ini terletak pada penentuan besaran UMSK, sebelumnya didasarkan pada kontribusi perusahaan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). “Namun kini terfokus pada karakteristik, spesialisasi, dan risiko pekerjaan,” katanya.
Nur mengaku proses pembahasan UMSK berjalan alot karena pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara nasional menyatakan menolak atas kenaikan tersebut. “UMSK asumsi harus lebih tinggi dari UMK yang naik 6,5 persen. Ada silang pendapat antara pemerintah, serikat pekerja dan Apindo,” ucapnya.
Serikat pekerja semula mengusulkan 230 sektor. Sedangkan Pemkab Bekasi hanya mengajukan 22 sektor. Namun setelah mempertimbangkan aspirasi dari serikat pekerja, pemerintah daerah akhirnya menyetujui 47 sektor.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Penambahan sektor ini adalah langkah akomodatif terhadap usulan serikat pekerja. Semua sudah dituangkan dalam berita acara dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.
Keputusan final menyangkut upah minimum tersebut, kata dia, akan dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dalam waktu dekat. Nur mengimbau segenap serikat pekerja Kabupaten Bekasi untuk dapat menjaga kondusivitas wilayah selama proses berlangsung.
“Syukurlah hingga kini proses berjalan lancar. Setelah SK Gubernur keluar, Apindo sebagai perwakilan pengusaha meskipun keberatan tetap akan mengikuti aturan,” tandasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Naik kelas
Sementara itu, kabar baik diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi,yang naik kelas dari tipe B menjadi tipe A. Ini berdasarkan hasil proses monitoring serta evaluasi kelayakan oleh Kejaksaan Agung.
“Tahun depan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menjadi tipe A. Ini sama seperti Kota Bekasi dan Depok,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, Senin.
Menurutnya, kenaikan tipe ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung yang baru saja diterima Kejari Bekasi Desember ini bersama sembilan kejaksaan negeri lain.
Keputusan Jaksa Agung berkaitan dengan peningkatan tipologi Kejari Bekasi, Kabupaten Cirebon, Jombang, Asahan, Langkat, Labuhanbatu, Kampar, Bengkalis, Sorong serta Banjarbaru. Menurutnya, Keputusan Jaksa Agung baru diterima Desember ini. “Ada 10 kejaksaan negeri berstatus tipe B yang naik ke tipe A,” katanya.
Nur menjelaskan, telah melakukan sejumlah pembenahan sambil menunggu arahan dari bidang perencanaan Kejaksaan Agung. Ini dalam rangka rencana implementasi kinerja sesuai dengan peningkatan tipologi tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!