Kemendagri Tekankan Pentingnya Kapasitas dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Sabtu, 14 Des 2024, 17:48 WIBJAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) tentang pentingnya meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Upaya ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikan dan menginteroperabilitaskan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada bagian penatausahaan pendapatan.
Penjelasan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Ditjen Bina Keuda Hendriwan dalam Rapat Focus Group Discussion (FGD) Integrasi dan Interoperabilitas SIPD Penatausahaan Pendapatan. Acara ini berlangsung di Orchardz Jayakarta, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Dia menyebutkan manfaat melakukan integrasi dan interoperabilitas SIPD penatausahaan pendapatan.
âPertama, data real-time sampai dengan rincian objek, walaupun belum dilakukan rekonsiliasi. Kedua, standardisasi proses bisnis seluruh Pemda dalam pengelolaan pendapatan. Ketiga, pemerintah daerah tidak perlu melakukan input manual,â jelasnya.
Lebih lanjut, Hendriwan menegaskan pentingnya rencana kerja penguatan tata kelola keuangan daerah yang menjadi target pada Tahun Anggaran (TA) 2024 hingga 2025. Hal ini meliputi peningkatan pemahaman operasionalisasi aplikasi SIPD sebagai aplikasi umum untuk seluruh pemangku kepentingan.
âPoin berikutnya adalah peningkatan aksesibilitas dan interoperabilitas aplikasi SIPD sebagai aplikasi umum,â tegas Hendriwan.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau Pemda agar segera mempercepat dan mengambil langkah strategis dalam menerapkan SIPD. Langkah ini penting untuk meningkatkan kinerja maupun akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan terwujudnya Satu Data Indonesia.
âDitjen Bina Keuangan Daerah menginstruksikan kepada Pemda harus menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah digunakan dalam SIPD, pada masing-masing sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah terbangun pada Pemda,â tandas Hendriwan.
(IKN)
Penulis: Tim Redaksi
Berita Terkait:
-
Wacana Zakat untuk MBG, Menag Tegaskan Zakat Tidak Boleh Digunakan di Luar Ketentuan Quran
-
Ekspor Perdagangan Barang Tiongkok Naik 19,2 Persen
-
Inflasi 3,48 Persen Masuk Target, Kemendagri Soroti Harga Pangan Belum Stabil
-
Menko Pangan Dorong Penguatan Sanksi Pengelolaan Sampah
-
Dukcapil DKI Jakarta Sabet Penghargaan Nasional, Rekor Perekaman E-KTP Tembus 100 Persen
-
Kapolri Ingatkan Seluruh Jajaran Agar Tak Mengabaikan Pemberitaan Sekecil Apa Pun
-
Terseret Arus, Remaja Tewas Tenggelam di Pantai Batu Bengkung Malang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.