Kemendagri Tekankan Pentingnya Kapasitas dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
Sabtu, 14 Des 2024, 17:48 WIBJAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) tentang pentingnya meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Upaya ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikan dan menginteroperabilitaskan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada bagian penatausahaan pendapatan.
Penjelasan ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Ditjen Bina Keuda Hendriwan dalam Rapat Focus Group Discussion (FGD) Integrasi dan Interoperabilitas SIPD Penatausahaan Pendapatan. Acara ini berlangsung di Orchardz Jayakarta, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Dia menyebutkan manfaat melakukan integrasi dan interoperabilitas SIPD penatausahaan pendapatan.
âPertama, data real-time sampai dengan rincian objek, walaupun belum dilakukan rekonsiliasi. Kedua, standardisasi proses bisnis seluruh Pemda dalam pengelolaan pendapatan. Ketiga, pemerintah daerah tidak perlu melakukan input manual,â jelasnya.
Lebih lanjut, Hendriwan menegaskan pentingnya rencana kerja penguatan tata kelola keuangan daerah yang menjadi target pada Tahun Anggaran (TA) 2024 hingga 2025. Hal ini meliputi peningkatan pemahaman operasionalisasi aplikasi SIPD sebagai aplikasi umum untuk seluruh pemangku kepentingan.
âPoin berikutnya adalah peningkatan aksesibilitas dan interoperabilitas aplikasi SIPD sebagai aplikasi umum,â tegas Hendriwan.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau Pemda agar segera mempercepat dan mengambil langkah strategis dalam menerapkan SIPD. Langkah ini penting untuk meningkatkan kinerja maupun akuntabilitas pemerintah dalam mendukung tercapainya program nasional, mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan terwujudnya Satu Data Indonesia.
âDitjen Bina Keuangan Daerah menginstruksikan kepada Pemda harus menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah digunakan dalam SIPD, pada masing-masing sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang sudah terbangun pada Pemda,â tandas Hendriwan.
(IKN)
Penulis: Tim Redaksi
Berita Terkait:
-
Truk Hantam Sepeda Motor di Bundaran Cibiru Bandung, Satu Orang Tewas
-
DPR Dorong Transaksi QRIS Jadi Basis Analisis Pembiayaan UMKM
-
Parkir Jadi Sorotan saat Ajang Wayang Jogja Night Carnival, Dishub Buka Sejumlah Kantong di Malioboro
-
Indonesia Usul MoU Kemitraan Mineral Hijau dengan Chile
-
Pemkab Kotim Raih Penghargaan TP2DD Terbaik di Kalimantan
-
Ribuan Warga Mataram Sambut Pembalap MotoGP
-
BPBD Parimo Distribusi 32 Ribu Liter Air ke Wilayah Kekeringan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.