Tukar Utang dengan Pensiunkan PLTU guna Mengurangi Beban Fiskal 2025
Sabtu, 07 Des 2024, 01:30 WIBJAKARTAâ Pemerintah harus kreatif mendesain kebijakan fiskal pada 2025 mendatang. Hal itu karena besarnya utang yang jatuh tempo sehingga mengurangi fleksibilitas ruang fiskal dalam membiayai program-program prioritas.
Center of Economic and Law Studies (Celios) dalam policy brief berjudul âPertukaran Utang dengan Pemensiunan PLTU batu bara: Manuver Fiskal dalam Mendukung Ambisi Transisi Energiâ menyebutkan bahwa Indonesia bisa menyiasati kondisi tersebut dengan melakukan penukaran utang atau debt swap sebesar 94,8 triliun rupiah untuk mendanai pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berbasis batubara.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengusulkan agar skenario debt swap ditempuh guna memberi kesempatan negara maju membayar utang iklimnya kepada negara berkembang seperti Indonesia.
Debt swap, jelasnya, bisa menjadi alternatif pembiayaan pensiun dini PLTU batu bara, mengingat kebutuhan investasi aksi transisi energi tersebut diestimasi menembus 444 triliun rupiah sampai 2055.
Apalagi negara maju telah menyepakati New Collective Quantified Goals (NCQG) atau komitmen pembiayaan iklim sebesar 300 miliar dollar AS untuk mendukung negara berkembang beradaptasi menghadapi krisis iklim.
Indonesia, papar Bhima, mempunyai utang 94,8 triliun rupiah dalam bentuk pinjaman ke negara maju dan lembaga multilateral yang akan jatuh tempo pada 2025.
âMenteri Keuangan dan Menteri ESDM bisa membuka ruang negosiasi utang untuk ditukar menjadi dana pensiun PLTU batubara. Negara maju juga diuntungkan karena konsisten menjalankan skema NCQG membayar utang iklimnya,â kata Bhima.
Peneliti Ekonomi Celios, Bakhrul Fikri, mengatakan bahwa pembentukan tim khusus untuk membuka negosiasi debt swap dengan negara maju G7 baik dalam skema Just Energy Transition Partnership (JETP) maupun skema bilateral harus segera dimulai.
Mitigasi Perubahan Iklim
Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, dalam kesempatan terpisah mengatakan jika pemerintah menempuh langkah itu, maka akan menguntungkan karena mengurangi beban fiskal, terutama tekanan pembayaran utang yang jatuh tempo. Dengan demikian, ruang fiskal untuk belanja publik lain lebih optimal.
Langkah itu, jelas Badiul, dapat mendukung target capaian energi terbarukan, 66 persen pada 2050 sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) No 112/2022.Kebijakan itu juga meningkatkan citra Indonesia sebagai pemimpin global dalam mitigasi perubahan iklim, sekaligus mendorong negara maju bertanggung jawab terhadap emisi karbon global.
Indonesia pun akan bergantung pada proses negosiasi yang membutuhkan kesedian negara maju dalam menukar utang. Praktik seperti itu, katanya, pernah dilakukan pada era Presiden Gus Dur dengan utang untuk perbaikan sektor kehutanan.
âKebijakan ini juga membutuhkan, peta jalan transisi energi dan mitagi dampak sosial-ekonomi untuk pensiunkan PLTU,â katanya.
Selain itu, kredibilitas penggunaan anggaran harus sesuai dengan komitmen. Kemudian, perlu diperhatikan juga kebijakan tersebut bisa berdampak pada peningkatan reputasi negara-negara maju yang terlibat dalam Non Carbon Quota Guarantee (NCQG), yang memiliki tanggungjawab historis atas emisi karbon.
Pemerintah harus segera membentuk tim atau Gugus Tugas yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk merancang negosiasi komprehensif dan menyelaraskan dengan agenda transisi energi.
âKebijakan ini harus dimbangi dengan investasi di sektor energi terbarukan guna mengantisipasi hilangnya listrik karena penutupan PLTU, terlebih negosiasi ini angkanya tidak sedikit yaitu 94.8 triliun rupiah, sehingga harus dikelola serius dan penuh kehati-hatian,âpungkas Badiul.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, mengatakan ide debt swap meski potensinya besar, namun ada beberapa tantangan dalam pelaksanaannya, terutama kesiapan roadmap dari PLN dan Kementerian ESDM.
Aditya menegaskan pentingnya peta jalan yang jelas, termasuk daftar prioritas PLTU yang akan dipensiunkan dan analisis dampak dari langkah tersebut.
âTanpa kejelasan ini, negosiasi dengan negara maju, baik melalui skema bilateral maupun Just Energy Transition Partnership (JETP), akan sulit direalisasikan,â katanya.
Tantangan lainnya adalah kepastian komitmen dari negara maju. Aditya mengingatkan bahwa pelaksanaan skema NCQG sering kali menghadapi keterlambatan, sehingga Indonesia perlu memastikan komitmen itu berjalan sesuai jadwal melalui diplomasi yang lebih intensif.
Redaktur: Vitto Budi
Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
69 Titik Gerakan Pangan Murah di Kepri, Pemprov Pastikan Akses Pangan Terjangkau untuk Warga
-
Kemenhub Penguatan Keamanan Penerbangan Perintis di Papua
-
Kebutuhan Gas Pembangkit Naik 4,5% per Tahun, LNG Jadi Andalan Transisi Energi hingga 2034
-
Nggak Perlu Bangun PLTU Baru! Ini Jurus PLN Tekan Emisi Pakai Limbah Kebun Milik Warga
-
Film Terbaru "Spider Man: Brand New Day" Ceritakan Babak Selanjutnya Kisah Peter dan MJ
-
Percepat Transisi Energi Terbarukan
-
Kemenhut Pastikan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Banjir Sumatra Dilaporkan ke Satgas PRR
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.