Kemenhut Pastikan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Banjir Sumatra Dilaporkan ke Satgas PRR
Selasa, 03 Mar 2026, 14:50 WIBJAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan pemanfaatan sisa kayu hanyutan banjir Sumatera dilakukan oleh kepala daerah dengan koordinasi bersama gubernur serta dilaporkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera.
Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti menjawab pertanyaan Antara di Jakarta, Selasa (3/3), menjelaskan telah diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 untuk mendukung percepatan penggunaan kayu hanyutan dalam proses rekonstruksi dan rehabilitasi wilayah terdampak banjir Sumatera.
"Merespons aspirasi dari para bupati dan wali kota di wilayah terdampak, Kementerian Kehutanan kini memperluas ruang pemanfaatan kayu dan serpihan debris tersebut untuk menopang pemulihan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat sesuai kondisi faktual di masing-masing daerah," kata Laksmi.
"Pelaksanaan pemanfaatan sisa kayu ini dilakukan secara terpadu melalui Satgas PRR Pascabencana Sumatera yang bekerja di bawah arahan pemerintah pusat. Dalam implementasinya, bupati dan wali kota bertindak sebagai pelaksana di bawah koordinasi gubernur," tambahnya.
Dia memastikan Kemenhut sebagai bagian dari Satgas tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan teknis secara ketat. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pemanfaatan berjalan secara transparan, akuntabel, dan tertib administrasi.
Lewat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut, lanjutnya, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara tata kelola kehutanan yang baik dengan percepatan pemulihan wilayah demi kepentingan masyarakat terdampak.
Sebelumnya Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah menetapkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 tentang Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan Akibat Bencana Alam Sebagai Sumber Daya Material Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat pada 24 Februari 2026.
Dalam keputusan itu pihaknya menetapkan kayu hanyutan akibat bencana alam sebagai sumber daya material untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana alam untuk dapat dimanfaatkan berupa kayu bulat dan debris atau limbah/serpihan kayu.
Pemanfaatan kayu itu ditujukan untuk kegiatan pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk masyarakat terdampak, pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak dan pemanfaatan lainnya untuk mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu pemanfaatan kayu hanyutan itu dilakukan oleh bupati atau wali kota dengan koordinasi gubernur. Pelaksanaan pelaporan disampaikan oleh bupati dan wali kota kepada gubernur dengan tembusan kepada Ketua Satgas (PRR) Pascabencana Sumatera.
- Kemenhut
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kena Asap Kebakaran Hutan, Seekor Orangutan Ditemukan Lemas di Kebun Sawit Warga Ketapang
-
Pemkot Bandung: Program "Buruan SAE" Raih Pengakuan Internasional
-
Bocoran Google Pixel 11 Pro Fold: Desain Tipis dengan LED Pixel Glow
-
Perduli Lingkungan, 2.500 Mangrove Ditanam di Pagimana oleh ASDP
-
Bantu Petambak Garam, OJK Cirebon Bahas Penyesuaian Skema Kredit Perbankan
-
Bantuan Alat Tulis bagi 50 Siswa SD Popome Lanny Jaya
-
Mengerikan! Ada Serangan Bom di Kantor Polisi di Negara Ini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.