Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

TikTok dan Meta Kecam UU Larangan Media Sosial Australia

📅 Jumat, 29 Nov 2024, 09:19 WIB | Oleh: Tim Penulis
TikTok dan Meta Kecam UU Larangan Media Sosial Australia Doc: AFP/William WEST
Ket. Siswa bermain ponsel mereka di Australia. Pemerintah Australia telah mengesahkan UU yang melarang anak di bawah 16 tahun bermain media sosial.

MELBOURNE - Raksasa media sosial pada hari Jumat (29/11) mengecam undang-undang penting Australia yang melarang mereka mendaftarkan anak di bawah 16 tahun. Mereka menganggapnya kebijakan yang terburu-buru.

UNICEF Australia ikut serta dalam pertikaian ini, dengan memperingatkan bahwa undang-undang tersebut bukanlah "solusi ajaib" terhadap bahaya daring dan dapat mendorong anak-anak ke dalam ruang daring yang "tersembunyi dan tidak diatur".

Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan undang-undang tersebut mungkin tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna seperti halnya pembatasan usia untuk alkohol yang ada saat ini. Tetapi itu adalah "hal yang benar untuk dilakukan".

Tindakan keras terhadap situs-situs seperti Facebook, Instagram dan X, yang disetujui oleh parlemen pada Kamis malam, akan menghasilkan "hasil yang lebih baik dan lebih sedikit kerugian bagi warga muda Australia", katanya kepada wartawan.

Platform memiliki "tanggung jawab sosial" untuk menjadikan keselamatan anak sebagai prioritas, kata perdana menteri. 

"Kami mendukung Anda, adalah pesan kami kepada para orang tua Australia."

Perusahaan media sosial yang gagal mematuhi hukum akan menghadapi denda hingga Aus$50 juta (US$32,5 juta).

TikTok menyatakan "kecewa" dengan undang-undang tersebut, dan menuduh pemerintah mengabaikan para ahli kesehatan mental, keselamatan daring, dan pemuda yang menentang larangan tersebut.

"Sangat mungkin larangan ini akan mendorong anak muda ke sudut-sudut internet yang lebih gelap, di mana tidak ada pedoman komunitas, alat keselamatan, atau perlindungan," kata juru bicara TikTok, Jumat.

Pertanyaan yang Belum Trjawab

Perusahaan teknologi mengatakan, meskipun undang-undang tersebut dianggap memiliki kekurangan, mereka akan bekerja sama dengan pemerintah untuk membentuk cara penerapannya dalam 12 bulan ke depan.

Undang-undang itu hampir tidak memberikan perincian apa pun tentang bagaimana aturan akan ditegakkan -- menimbulkan kekhawatiran di kalangan ahli bahwa itu hanya akan menjadi undang-undang simbolis yang tidak dapat ditegakkan.

Meta, pemilik Facebook dan Instagram, menyerukan konsultasi mengenai aturan untuk memastikan "hasil yang secara teknis layak dan tidak memberatkan orang tua dan remaja".

Namun, perusahaan itu menambahkan bahwa mereka khawatir "tentang prosesnya, yang tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang tersebut sambil gagal mempertimbangkan bukti dengan benar, apa yang sudah dilakukan industri untuk memastikan pengalaman yang sesuai dengan usia, dan suara kaum muda". 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Dongkrak Kedatangan Turis, ...
Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

31 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.