Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ketua KI DKI: Transparansi Pengelolaan Hasil Pilkada Harga Mati

📅 Kamis, 28 Nov 2024, 17:17 WIB | Oleh:
Ketua KI DKI: Transparansi Pengelolaan Hasil Pilkada Harga Mati Doc: ANTARA/HO-KI DKI Jakarta
Ket. Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat di Kantor KI DKI Jakarta Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

JAKARTA - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan hasil Pilkada DKI Jakarta adalah harga mati.

Pernyataan ini disampaikannya menyusul hasil sementara Pilkada DKI Jakarta dan mendorong kebijakan sikap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagai penyelenggara pemilu.

"Keterbukaan informasi publik adalah prinsip utama yang harus dipegang dalam setiap proses demokrasi, termasuk Pilkada," ujar Harry di Jakarta, Kamis.

KPU DKI Jakarta wajib memastikan bahwa hasil pemilu dapat diakses oleh masyarakat secara transparan dan akuntabel.

KI DKI Jakarta juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk terus mengawal proses Pilkada ini agar berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan keadilan.

Sebab, menurut Harry, transparansi tidak hanya menjadi komitmen, tetapi juga tanggung jawab bersama demi menjaga kualitas demokrasi di DKI Jakarta.

Sebagai badan publik yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu, KPU DKI Jakarta telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan akuntabilitas.

Proses rekapitulasi suara dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pengawas pemilu, perwakilan partai politik, dan masyarakat sipil.

Hasil sementara Pilkada pun telah dipublikasikan melalui platform digital dan media sosial resmi KPU DKI. Namun, Harry juga mengingatkan agar KPU DKI Jakarta tetap konsisten menjaga transparansi hingga tahap akhir.

"Kepercayaan publik terhadap proses demokrasi sangat bergantung pada sejauh mana KPU mampu menjaga keterbukaan informasi ini. Jangan sampai ada ruang untuk keraguan atau kecurigaan di masyarakat," kata Harry.

Harry menambahkan bahwa prinsip keterbukaan ini tidak hanya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) no.1 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi terkait Pilkada apabila merasa haknya atas akses informasi dilanggar.

"Masyarakat berhak mengajukan keberatan atau sengketa informasi apabila merasa tidak mendapatkan akses yang memadai terhadap hasil Pilkada. KI DKI Jakarta akan siap menjadi mediator dalam proses tersebut," kata Harry.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.