Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua KI DKI: Transparansi Pengelolaan Hasil Pilkada Harga Mati

📅 Kamis, 28 Nov 2024, 17:17 WIB | Oleh:
Ketua KI DKI: Transparansi Pengelolaan Hasil Pilkada Harga Mati Doc: ANTARA/HO-KI DKI Jakarta
Ket. Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat di Kantor KI DKI Jakarta Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

JAKARTA - Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan hasil Pilkada DKI Jakarta adalah harga mati.

Pernyataan ini disampaikannya menyusul hasil sementara Pilkada DKI Jakarta dan mendorong kebijakan sikap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagai penyelenggara pemilu.

"Keterbukaan informasi publik adalah prinsip utama yang harus dipegang dalam setiap proses demokrasi, termasuk Pilkada," ujar Harry di Jakarta, Kamis.

KPU DKI Jakarta wajib memastikan bahwa hasil pemilu dapat diakses oleh masyarakat secara transparan dan akuntabel.

KI DKI Jakarta juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk terus mengawal proses Pilkada ini agar berjalan sesuai prinsip keterbukaan dan keadilan.

Sebab, menurut Harry, transparansi tidak hanya menjadi komitmen, tetapi juga tanggung jawab bersama demi menjaga kualitas demokrasi di DKI Jakarta.

Sebagai badan publik yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu, KPU DKI Jakarta telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan akuntabilitas.

Proses rekapitulasi suara dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pengawas pemilu, perwakilan partai politik, dan masyarakat sipil.

Hasil sementara Pilkada pun telah dipublikasikan melalui platform digital dan media sosial resmi KPU DKI. Namun, Harry juga mengingatkan agar KPU DKI Jakarta tetap konsisten menjaga transparansi hingga tahap akhir.

"Kepercayaan publik terhadap proses demokrasi sangat bergantung pada sejauh mana KPU mampu menjaga keterbukaan informasi ini. Jangan sampai ada ruang untuk keraguan atau kecurigaan di masyarakat," kata Harry.

Harry menambahkan bahwa prinsip keterbukaan ini tidak hanya memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) no.1 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu Tahun 2019.

Dalam aturan tersebut, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan sengketa informasi terkait Pilkada apabila merasa haknya atas akses informasi dilanggar.

"Masyarakat berhak mengajukan keberatan atau sengketa informasi apabila merasa tidak mendapatkan akses yang memadai terhadap hasil Pilkada. KI DKI Jakarta akan siap menjadi mediator dalam proses tersebut," kata Harry.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.