Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Tangkap Pengepul Judi Online Jenis Togel Jaringan Hongkong di Cilandak

📅 Kamis, 14 Nov 2024, 00:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polisi Tangkap Pengepul Judi Online Jenis Togel Jaringan Hongkong di Cilandak Doc: ANTARA/Aprillio Akbar
Ket. Ilustrasi iklan judi online melalui gawai di Jakarta.

Jakarta - Kepolisian menangkap pengepul judi online jenis togel jaringan Hongkong berinisial NM di Jalan Bahari 2, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan pada Senin (11/11).

"Kami mengungkap tindak pidana pengelola situs yang membuat konten judi jaringan Hongkong," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Gogo menjelaskan awal mula terungkapnya kasus tersebut dari laporan masyarakat terkait adanya praktik perjudian di kawasan tersebut.

Atas laporan tersebut, Kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkapnya NM di kontrakannya berikut mengamankan barang bukti berupa ponsel hingga rekapan nomor togel.

“Barang buktinya satu akun master foto dengan saldo sebesar Rp141.500, satu ponsel, satu kartu ATM bank BRI, uang, dan kertas rekap nomor togel,” jelasnya.

Adapun cara pelaku menjalankan perjudian itu dengan cara peserta diminta menitipkan nomor yang akan dipasangkan.

Kemudian pelaku mencatat nomor yang dipasangkan konsumen itu ke kertas yang disiapkan, kendati demikian ia mengumpulkan terlebih dahulu nomor-nomor yang akan dipasang.

NM membatasi pemasangan untuk togel Hongkong hingga pukul 22.00 WIB. Nantinya hasilnya akan diumumkan pada pukul 23.00 WIB.

Perihal keuntungannya, Gogo belum dapat menyampaikan. Lantaran pelaku masih dalam pemeriksaan lebih mendalam.

“Baik untuk lamanya bekerja, selama empat bulan tapi untuk pendataan, karena kami baru melakukan pemeriksaan sehingga belum bisa memberikan detailnya, berapa keuntungan dan perputaran uangnya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 27 ayat 2 undang-undang ITE Jo. pasal 5 ayat 2 undang-undang ITE, dan atau pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Roy Suryo Ajukan Praperadil...

Bunga Tinggi The Fed Bikin Mental Rupiah Keder

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
Bunga Tinggi The Fed Bikin ...

Perluasan Pasar Bisa Melalui Mekanisme Digital

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perluasan Pasar Bisa Melalu...
Megapolitan
Pembangunan SDM, Sekolah-se...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.