Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pejabat Bekasi Diminta Banyak Berinovasi

📅 Sabtu, 26 Okt 2024, 04:02 WIB | Oleh:
Pejabat Bekasi Diminta Banyak Berinovasi Doc: Fajar CQA
Ket. Penjabat Sekretaris Daerah Jaoharul Alam mewakili Pj Bupati melantik 40 orang Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Aula KH Noer Alie, Gedung Bupati, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Jum'at, (25/10).

BEKASI - Para pejabat Kabupaten Bekasi harus mempu berinovas dalam bertugas demi pelayanan masyarakat yang terus membaik. Harapakan dan permintaan ini disampaikan Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, saat melantik sejumlah pejabat di lingkungan pemkab.

"Para pejabat pengawas yang dilantik mesti mampu beradaptasi dan membuat inovasi agar pelayanan masyarakat semakin baik," ujarnya. Jaoharul menekankan, agar pejabat selalu memegang integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

"Jabatan yang saudara emban adalah amanah. Dan amanah itu dengan kesadaran bahwa setiap tindakan yang saudara ambil akan berdampak langsung kepada masyarakat luas," ungkapnya.

Jaoharul Alam mewakili Bupati Bekasi melantik 40 Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, di aula KH Noer Alie, Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Jumat (25/10).

Pelantikan tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Bekasi Nomor: KP.03 03/Kep.3218-BKPSDM/2024 Tanggal 24 Oktober 2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Jaoharul Alam menjelaskan, pelantikan ini sejalan dengan pelantikan pejabat Eselon 3. Ini untuk mengisi jabatan yang kosong di Jabatan Pengawas atau Eselon 4. Mereka kebanyakan berada di UPTD Dinas Kesehatan, Sekretariat, maupun kecamatan.

Selain itu, meskipun dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan Wali Kota Wakil Wali Kota melarang untuk melakukan rotasi-mutasi, tetapi sesuai dengan aturan tersebut juga ada pengecualian. Artinya, membolehkan rotasi jika sudah mendapat izin Menteri Dalam Negeri.

"Kita sudah mendapat persetujuan menteri dalam negeri. Demikian juga sudah ada persetujuan dari Provinsi Jawa Barat yang disampaikan kepada kita untuk bisa melakukan mutasi," tuturnya. wid/G-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

38 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

38 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

38 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.