Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejagung Benarkan Ada Tersangka Baru di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

📅 Jumat, 25 Okt 2024, 13:23 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejagung Benarkan Ada Tersangka Baru di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Doc: antara foto
Ket. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan ada tersangka baru dalam kasus dugaan suap atas vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

"Ada (tersangka baru)" kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah ketika dikonfirmasi oleh awak media di Jakarta, Jumat (25/10).

Terkait detail identitas ataupun keterlibatan tersangka, Febrie mengatakan hal tersebut akan diumumkan pada sore ini.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya pada Kamis (24/10) memeriksa seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Kalau pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, memang ada dari sore sampai malam. Hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," ucapnya.

Akan tetapi, ia tidak membeberkan lebih lanjut terkait detail pemeriksaan.

Sebelumnya, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi. Tiga hakim tersebut adalah ED, HH, dan M.

Selain ketiga hakim tersebut, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank
    Preview komentar:
    Ini sudah masuk kategori -menghalang-halangi penyampaian pendapat- atau ...
  • Kemenperin Ajak IKM Jadi Pemasok Industri Kendaraan Listrik Nasional
    Preview komentar:
    Langkah Kemenperin yang menjembatani kebutuhan OEM dengan kapasitas ...
  • Bukan Sekadar Hobi, Industri Modifikasi Otomotif jadi Bagian Ekraf, Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
    Preview komentar:
    Langkah kolaboratif antara NMAA, IMI, dan pemerintah ini ...
Nasional
Wamenkomdigi Desak UMKM Nai...
Megapolitan
KAI Commuter Siapkan KRL 12...

BRIN Siapkan Teknologi Hadapi Karhutla

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BRIN Siapkan Teknologi Hada...
Rona
SPOGOMI Dorong Kebiasaan Pi...
Tim SAR Polda Kalimantan Barat Lakukan Patroli Pembasahan Lahan Terbakar

Tim SAR Polda Kalimantan Barat Lakukan Patroli Pembasahan Lahan Terbakar

25 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.