Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gantikan Siti Nurbaya, Menhut Raja Juli Antoni Hadapi Isu Emisi hingga Akses Kelola Hutan

📅 Senin, 21 Okt 2024, 11:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gantikan Siti Nurbaya, Menhut Raja Juli Antoni Hadapi Isu Emisi hingga Akses Kelola Hutan Doc: ANTARA/Aji Cakti
Ket. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

JAKARTA - Raja Juli Antoni resmi dilantik menjadi Menteri Kehutanan (Menhut) dalam Kabinet Merah Putih menghadapi berbagai isu, termasuk pemanfaatan sumber daya alam berkelanjutan, akses pengelolaan hutan, dan penurunan emisi sektor kehutanan.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menggantikan Siti Nurbaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengampu urusan kehutanan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kembali terpisah menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Pria kelahiran 13 Juli 1977 itu sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang sejak 15 Juni 2022 dan Pelaksana tugas (Plt) Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sejak 3 Juni 2024.

Berbeda dengan pengalaman sebelumnya sebagai Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni menghadapi beragam isu di sektor kehutanan, termasuk isu kebakaran hutan dan lahan, asap lintas batas negara, deforestasi, konflik tenurial, pembalakan liar, pengelolaan lahan gambut, perizinandan kebijakan akses kelola hutan, isu masyarakat dan wilayah adat serta optimasi pemanfaatan hutan.

Dia juga harus mengawal implementasi dari berbagai kebijakan kehutanan untuk mencapai target pengurangan emisi di sektor kehutanan dan penggunaan lahan(forestry and other land use/FOLU). Dengan Indonesia sudah menargetkan ingin mencapai kondisi dimana tingkat serapan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sudah lebih tinggi dari penyerapan pada 2030 di sektor kehutanan atau FOLU Net Sink 2030.

Pencapaian itu terutama untuk mencapai target iklim yang sudah tertuang di dalam dokumen iklim Indonesia yaitu Nationally Determined Contribution (NDC). Indonesia juga akan mengeluarkan dokumen NDC kedua jelang Konferensi Iklim PBB ke-29 (COP29) di Azerbaijan pada November 2024.

Berbagai langkah juga perlu dilakukannya untuk mencapai beragam indikator pembangunan sektor kehutanan yang lebih baik, termasuk penurunan emisi GRK sektor kehutanan dengan ukuran pencapaian tingkat laju deforestasi yang rendah, pemanfaatan hasil hutan kayu menjadi skema multi usaha kehutanan, dan memastikan izin pemanfaatan hutan tidak hanya didominasi oleh korporasi tapi juga dimiliki masyarakat melalui perhutanan sosial.

Dengan demikianmaka akan terwujud pengelolaan sektor kehutanan yang dapat mewujudkan keseimbangan dan berkeadilan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Tim Gabungan Kendalikan Titik Api di TPSA Ciniru Kuningan
    Preview komentar:
    Apakah layanan WhatsApp Bank Neo 24 jam? Ya, Layanan ...
  • Rumput Laut & Agar-agar RI Masuk AS Bebas Tarif Tambahan 10%
    Preview komentar:
    Berapakah Wa bank neo? Nomor WhatsApp resmi layanan ...
    Berapakah Wa bank neo? Nomor WhatsApp resmi layanan ...
  • Bukan Lagi Sekadar Cangkul, Teknologi Bantu Petani Bantul Kelola 200 Hektare Lahan Bawang Merah
    Preview komentar:
    Berapakah WA Neo bank? Ya, Nomor WhatsApp resmi ...
    Berapakah WA Neo bank? Ya, Nomor WhatsApp resmi ...
Megapolitan
Penyaluran Bantuan Sumur Bo...
Daerah
Melestarikan Budaya Lewat F...
Daerah
Kabut Asap Mengancam Keseha...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.