Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perubahan Nomenklatur dari Badan Jadi Kementerian Perkuat Kewenangan BP2MI

📅 Senin, 14 Okt 2024, 17:04 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Perubahan Nomenklatur dari Badan Jadi Kementerian Perkuat Kewenangan BP2MI Doc: Istimewa.
Ket. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di sela sela acara pelepasan ratusan PMI ke Korea Selatan di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (14/10).

JAKARTA-Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani merespon positif beredarnya wacana perubahan nomenklatur BP2MI menjadi kementerian. Menurutnya, jika itu benar benar terealisasi akan memberi banyak manfaat buat PMI dan kontribusi PMI ke devisa negara.

"Jika benar berubah maka tentu itu perkembangan yang bagus. Supaya tidak ada lagi bentrok antarlembaga, tidak ada lagi ego sektoral,"papar Benny di sela sela acara pelepasan ratusan PMI ke Korea Selatan di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (14/10).

Dia optimistis pemerintahan baru dengan segala programnya akan serius memberi perlindungan kepada PMI. Terlebih jika nomenklatur BP2MI itu dinaikan menjadi Kementerian. Itu akan berdampak pada kewenangan lembaga tersebut dalam melindungi PMI.

Benny menegaskan selama ini pemerintah kerap mengatakan bahwa kita harus mengikuti tata kelola pekerja migran di Filiphina. Namun faktanya kita tidak pernah serius menerapkan yang dilakukan Filiphina.

Dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) misalnya disebutkan pembebasan biaya penempatan bagi PMI, namun faktanya biaya biaya itu masih dikenakan, padahal PMI merupakan penyumbang devisa negara terbesar kedua yang mestinya diberi keringanan.

Filiphina papar Benny membebaskan biaya penempatan itu ke pekerja migrannya. Lalu juga menyediakan dana abadi bagi pekerja migran Filiphina. Sementara Indonesia belum menerapkannya. Adapun Filiphina memiliki kementerian khusus menangani pekerja migran-nya yakni Departemen Tenaga Kerja Migran Filiphina (DMW) sehingga kewenangannya sangat kuat.

Adapun Benny baru saja melepas 196 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan dengan skema G to G.

Adapun rinciannya ialah 177 Pekerja Manufaktur dan 19 Pekerjaan Perikanan. Mereka akan digaji perbulan 2.060.740 Won atau setara 24.513.30 juta rupiah.

Sementara itu, total penempatan G to G PMI ke Korsel 7.508 dari 1 Januari-14 Oktober. Kemudian, data penempatan seluruh skema 1 Januari-11 Oktober 2024 sebanyak 235.371 lebih tinggi dari 2022 sebanyak 200.802.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.