Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BRI Pecat Pegawai Terlibat Korupsi Dana KUR Rp1,2 Miliar

📅 Senin, 14 Okt 2024, 10:38 WIB | Oleh: Tim Penulis
BRI Pecat Pegawai Terlibat Korupsi Dana KUR Rp1,2 Miliar Doc: Antara/Azmi Samsul Maarif
Ket. Kejari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan dua tersangka korupsi dana KUR senilai Rp1,2 miliar.

TANGERANG - Pemimpin Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pamulang Reza Cahya Dwiputra telah memecat atau memberikan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap YSK (29), sales marketing atau mantri yang terlibat kasus korupsi dana penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp1,2 miliar.

"BRI telah menindak-tegas pelaku yang telah merugikan BRI baik materil dan immateril dengan melakukan PHK, serta memproses secara hukum kepada yang bersangkutan," tegas Reza di Tangerang, Senin (14/10).

Ia menyampaikan, bahwa pemutusan kerja yang diberikanBRI merupakan bentuk komitmen serta ketegasan perusahaan terhadap oknum pegawai yang turut serta dalam tidak pidana korporasi.

Selain itu, BRI berkomitmen menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya ke pihak penegak hukum yang telah bertindak cepat dengan menangkap dan memproses pelaku.

"Atas kejadian tersebut, BRI juga menjamin tidak ada nasabah yang dirugikan," ungkapnya.

Ia menambahkan, BRI saat ini telah menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan dua tersangka korupsi dana KUR senilai Rp1,2 miliar.

Tersangka utama dalam perkara ini beinisial YSK (29) merupakan sales marketing atau mantri program KUR BRI di Kantor Cabang Pamulang. Dia dibantu DW sebagai calo yang bertugas memalsukan data debitur.

Sebagai kelancaran proses penyidikan dalam kasus ini, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (LP) Tangerang.

"Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YSK di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang dan tersangka DW di Lembaga Pemasyarakat Perempuan Kelas IIA Tangerang untuk 20 hari," ungkap Kajari Tangsel Apsari Dewi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Nasional
Jepang Kirim Chinook Bantu ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.