Aturan Deforestasi Eropa Menghambat Keberlanjutan Petani Kecil
📅 Sabtu, 05 Okt 2024, 15:26 WIB | Oleh: Tim PenulisPenerapan pelacakan untuk produk tropis ini rumit karena banyak aktor yang terlibat di sepanjang rantai pasokan. Kebanyakan produsen tidak memiliki data tentang sejarah lahan mereka dan tidak akan tahu bagaimana mematuhi peraturan ini.
Ketergantungan EUDR pada evaluasi satelit tentang penggunaan lahan sebelum tahun 2020 untuk pelacakan menimbulkan masalah tambahan. Citra satelit tidak dapat secara akurat mengidentifikasi jenis hutan di daerah tropis, masih banyak kesalahan. Selain itu, penilaian ini tidak selalu dapat mengonfirmasi asal-usul sebenarnya dari komoditas, sehingga membuat kepatuhan sebagian besar bergantung pada pelaporan diri perusahaan. Hal ini menimbulkan keraguan tentang efektivitas peraturan dalam benar-benar mengekang deforestasi.
Minim insentif lingkungan
Dari perspektif ilmu tanah, penerapan EUDR secara menyeluruh juga menimbulkan kekhawatiran lebih lanjut. Komoditas seperti kopi dan kakao, yang sering ditanam dengan sistem agroforestri-pertanian yang memadukan beragam tanaman kayu dan buah-buahan dengan tanaman utama-termasuk dalam peraturan ini.
Sebaiknya Anda baca juga:
Masih belum jelas pula apakah citra satelit dapat membedakan tanaman hutan atau kebun dalam sistem agroforestri.
Sistem agroforestri mewujudkan keberagaman pohon yang menambah keragaman hayati dan sumber pendapatan bagi petani. Sayangnya, tidak ada insentif bagi petani yang mempraktikkan agroforestri dan mempertahankan bahan organik tanah, yang juga menyediakan berbagai layanan ekosistem.
Alhasil, peraturan ini gagal mengenali dan menghargai praktik pertanian berkelanjutan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menuntut keadilan
Sebagai seseorang yang memiliki minat mendalam terhadap sejarah kolonial dan kaitannya dengan praktik perkebunan modern, saya terkesan dengan kesamaan keterlibatan perusahaan kolonial Eropa dalam deforestasi besar-besaran pertama di Sumatra.
Jauh sebelum EUDR, Belanda mengubah Pantai Timur Sumatra. Pada tahun 1860-an, wilayah ini masih ditutupi oleh hutan lebat.
Namun, dengan berdirinya industri tembakau di Deli, perkebunan berskala industri segera mengambil alih. Pada pergantian abad, sebagian besar daerah dataran rendah telah diubah menjadi perkebunan tembakau dan karet. Hewan-hewan asli menghilang. Lahan itu berubah selamanya.
Di lahan ini pula, seorang petani tembakau Belanda menemukan ladang minyak di Langkat, yang mengarah pada lahirnya raksasa minyak Royal Dutch Shell.
Merefleksikan sejarah tersebut, jelas bahwa peraturan yang bermaksud baik seperti EUDR dapat gagal jika tidak memperhitungkan kompleksitas konteks lokal dan praktik berkelanjutan. Uni Eropa masih belum mengakui warisan kolonial dan tanggung jawab yang dimiliki Eropa atas kerusakan lingkungan yang berlangsung di negara-negara bekas jajahannya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!