Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MPR Serahkan Rekomendasi untuk MPR Periode 2019-2024

📅 Kamis, 26 Sep 2024, 01:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
MPR Serahkan Rekomendasi untuk MPR Periode 2019-2024 Doc: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ket. Ketua MPR Bambang Soesatyo (ketiga kiri) bersalaman dengan Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani (ketiga kanan) usai memimpin Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan Anggota MPR Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Muzani membeberkan sejumlah rekomendasi MPR periode 2019-2024 untuk diserahkan pada MPR periode berikutnya yang diambil persetujuan pada Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024.

"Kalau dari pandangan tadi kan disebutkan bahwa yang pertama adalah MPR periode depan diminta untuk melanjutkan tentang program PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara)," kata Muzani usai menghadiri Sidang Paripurna MPR Akhir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Dia menyebut bahwa rancangan tentang PPHN sedianya telah dipersiapkan oleh MPR periode 2019-2024 untuk kemudian diserahkan kepada MPR periode 2024-2049 guna ditindaklanjuti. "Yang itu berarti tinggal kita lakukan penyempurnaan dan penetapan, atau yang kedua kita akan mulai dari awal lagi. Kira-kira begitu," ucapnya.

Selain PPHN, dia menyebut rekomendasi MPR periode 2019-2024 berikutnya ialah terkait pembentukan Majelis Kehormatan MPR. "Kedua, pembentukan kayak semacam dewan kehormatan, tapi jangan sampai ini tumpang tindih karena badan yang sama telah ada di DPR, di mana setiap anggota DPR pasti anggota MPR, juga ada di DPD di mana setiap anggota DPD pasti anggota MPR," tuturnya.

Adapun rekomendasi ketiga, lanjut dia, adalah tentang tata cara pelantikan presiden.

Sebelumnya, Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024 di Jakarta, Rabu, menyetujui dua rancangan putusan, yakni Rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib dan Rancangan Keputusan MPR tentang Rekomendasi MPR periode 2019-2024.

Persetujuan itu diambil setelah pada kesempatan sebelumnya seluruh fraksi dan kelompok DPD menyampaikan pandangan akhirnya masing-masing terhadap materi dua rancangan putusan tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Yunani Diguncang Demo Besar...
Luar Negeri
Sultan Oman dan PM Inggris ...
Luar Negeri
Ribuan Warga RD Kongo Melar...
Luar Negeri
Kanada Perkuat Industri Str...
Luar Negeri
Efek El Nino, Banjir Bandan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.