Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Aplikasi TikTok Memblokir Media Rusia RIA Novosti yang Miliki Dua Juta Pengikut

📅 Kamis, 26 Sep 2024, 00:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aplikasi TikTok Memblokir Media Rusia RIA Novosti yang Miliki Dua Juta Pengikut Doc: ANTARA/ ilustrasi-Anadolu
Ket. Aplikasi berbagi video TikTok pada Rabu (25/9/2024) memblokir akun media Rusia RIA Novosti yang memiliki lebih dari dua juta pengikut, hanya beberapa hari setelah tindakan serupa dilakukan terhadap akun-akun yang terkait dengan Sputnik dan RT International.

Moskow - Aplikasi berbagi video TikTok pada Rabu memblokir akun media Rusia RIA Novosti yang memiliki lebih dari dua juta pengikut, hanya beberapa hari setelah tindakan serupa dilakukan terhadap akun-akun yang terkait dengan Sputnik dan RT International.

Selain itu, semua video dari RIA Novosti hilang dari hasil pencarian di platform tersebut.

Sebelumnya, beberapa video yang berisi pernyataan resmi Presiden Rusia Vladimir Putin atau juru bicara Kementerian Pertahanan Rusia Letjen Igor Konashenkov juga diblokir atau dibisukan dengan alasan menyebarkan informasi palsu.

RIA Novosti telah berulang kali disebut oleh media Barat sebagai contoh sukses dalam mempromosikan agenda Rusia di tengah sanksi yang dikenakan.

Pekan lalu, TikTok menghapus akun Sputnik Belarus, Sputnik Serbia, Sputnik Afrique, Sputnik Africa, dan Sputnik Armenia, di antara sejumlah akun Sputnik lainnya.

Pada 4 September, Departemen Keuangan AS mengumumkan sanksi terhadap pemimpin redaksi grup media internasional Rossiya Segodnya dan penyiar RT, Margarita Simonyan, serta wakilnya Anton Anisimov dan Elizaveta Brodskaia.

Wakil Direktur Penyiaran Informasi Berbahasa Inggris RT Andrey Kiyashko, Manajer Proyek Media Digital RT Konstantin Kalashnikov, dan sejumlah pegawai penyiar lainnya juga dimasukkan dalam daftar sanksi.

Departemen Luar Negeri AS, dalam langkah paralel, memperketat kondisi operasional untuk Rossiya Segodnya dan anak perusahaannya dengan menetapkannya sebagai "misi asing."

Di bawah Undang-Undang Misi Asing, mereka diwajibkan untuk memberi tahu departemen tentang seluruh staf yang bekerja di Amerika Serikat (AS) dan mengungkapkan semua properti yang mereka miliki.

Otoritas AS juga mengumumkan pembatasan penerbitan visa bagi individu yang mereka tuduh "bertindak atas nama organisasi media yang didukung Kremlin."

Namun, Departemen Luar Negeri menolak mengungkapkan nama-nama individu yang dikenakan pembatasan visa baru tersebut.

Menanggapi sanksi tersebut, juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller mengeklaim bahwa langkah-langkah itu tidak ditujukan kepada jurnalis Rusia tertentu, melainkan kepada karyawan perusahaan yang terlibat dalam "kegiatan rahasia."

Sementara itu, otoritas AS telah menuntut Kalashnikov dan pegawai RT lainnya, Elena Afanasyeva, dengan tuduhan konspirasi pencucian uang dan melanggar Undang-Undang Pendaftaran Agen Asing (FARA).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Nasional
Pengungkapan Narkotika Keta...

Kemeriahan Gebyar PAUD Yogyakarta 2026

4 jam yang lalu | Fajar Alim M

Daerah
Kemeriahan Gebyar PAUD Yogy...
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.