Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polresta Bandung Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Curian ke Pemilik

📅 Sabtu, 14 Sep 2024, 14:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Polresta Bandung Kembalikan Mobil dan Motor Hasil Curian ke Pemilik Doc: ANTARA/Rubby Jovan
Ket. Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat menyerahkan satu unit motor kepada korban tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/9/2024).

BANDUNG - Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat, mengembalikan sebanyak tiga unit mobil dan 29 sepeda motor hasil curian kepada para pemiliknya yang menjadi korban kejahatan tindak pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Bandung.

Kepala Polresta Bandung Komisaris Besar Polisi Kusworo Wibowo saat ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Mapolresta Bandung, Sabtu (14/9), mengatakan puluhan kendaraan hasil curian tersebut merupakan hasil operasi selama dua pekan dengan meringkus 20 orang sebagai tersangka.

"Silakan bagi masyarakat yang melapor atas kecurian kendaraan bermotor terhitung dari tanggal 1 sampai 12 September 2024 bisa datang ke Polresta Bandung untuk mengambil," kata Kusworo.

Kapolresta menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraan miliknya yang telah hilangwajib menunjukkan bukti kepemilikan kePolresta Bandung.

Ia menambahkan jajarannya juga akan mengembalikan unit-unit kendaraan hasil curian tersebut ke rumah masing-masing korban apabila terkendala waktu untuk mengambil ke Polresta Bandung.

"Yang terkendala karena pekerjaan dan kesulitan untuk datang ke Polresta Bandung mengambil barang bukti, kami akan antarkan ke rumahnya," katanya.

Kusworomengatakan modus yang dipakai para pelaku curanmordalam menjalankan aksinya rata-rata dengan membobol kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T.

Sebanyak 20 pelaku tersebut berhasil ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor berdasarkan pengembangan dari berbagai laporan kehilangan.

Kusworo menduga dari puluhan tersangka itu, ada yang berstatus residivis atau mantan narapidana. Namun, pihaknya masih akan mendalami kemungkinan tersebut.

"Untuk residivis masih kami dalami, kami cocokkan dengan data yang kami punya. Nanti akan kami informasikan seandainya ada. Namun, dugaan kami sih di antaranya ada yang residivis," kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan bagi pelaku pencurian dengan kekerasan mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah that's right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

FK UB Tingkatkan Kapasitas Nakes Kendalikan Resistensi Antimikroba

29 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Daerah
FK UB Tingkatkan Kapasitas ...
Daerah
Lewat Gebyar Pajak 2026, Pe...
Daerah
Wali Kota Bandung Dorong So...
Megapolitan
Dukung Pelestarian Bahasa L...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.